BPKAD Pekanbaru Sosialisasikan Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 ke Camat dan Lurah

Selasa, 12 Februari 2019 | 20:51:26 WIB
Kepala BPKAD Kota Pekanbaru, Syoffaizal

PEKANBARU (CELOTEHRIAU.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 130 Tahun 2018, di Hotel Premier, Pekanbaru, Selasa (12/2/2019). 

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri Walikota Pekanbaru, Firdaus serta Kepala BPKAD Pekanbaru, Syoffaizal, Asisten III Setdako Pekanbaru, Baharuddin, Kepala Bappeda, Ahmad Ismail, Kepala Inspektorat, Syamsuwir, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan Lurah se Kota Pekanbaru.

Acara yang dipandu oleh pemateri dari pemerintah pusat ini berkaitan dengan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Dalam Rangka Penyusunan Dokumen Perencanaan Daerah Kota Pekanbaru.

Walikota Pekanbaru, Firdaus, disela-sela acara ini sangat menyambut baik kegiatan sosialisasi peraturan Permendagri nomor 130 tahun 2018 yang ditaja BPKAD Kota Pekanbaru.

“Karena kegiatan ini memberikan ruang bagi kita untuk bersilaturahmi dalam menyatukan persepsi dalam pelaksanaan pembangunan kota Pekanbaru yang kita cintai ini,” katanya.

Firdaus menambahkan, didalam ketentuan yang diatur dalam permendagri tersebut sangat bermanfaat bagi aparatur pemerintahaan. Sebab peraturan tersebut sebagai pedoman pengelolaan kegiatan yang bersumber dari dana kelurahan anggaran tahun 2019.

“Hal ini juga sejalan dengan perda kota pekanbaru nomor 5 tahun 2016 tentang PMBRW. Dimana perda ini menyematkan beberapa hal diantaranya untuk mewujudkan masyarakat madani yang mandiri,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Syoffaizal menjelaskan kegiatan sosialisasi ini memberikan informasi dan pemahaman kepada aparatur pemerintahan terutama Lurah dan Camat di Kota Pekanbaru.

“Hal ini dilakukan agar proses pelaksanaan dan pengelolaan keuangan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaaan masyarakat kelurahan dapat segera dimplementasikan,” katanya.

Masih kata Syoffaizal, dana kelurahan diantaranya bisa berupa pengadaan pembangunan sarana dan prasarana pemukiman, transportasi seperti jalan poros kelurahan hingga sarpras kebudayaan. 

“Dana kelurahan juga bisa digunakan untuk pemeliharaan drainase, pembuangan dan pengolahan sampah, pembuatan sumur resapan, pengolahan limbah, posyandu, dan alat pemadam kebakaran portable, hingga penerangan,” pungkasnya.

Terkini