GAMK Desak Kejati Usut Dugaan Penyimpangan Program Jaringan Internet Desa di Kuansing

GAMK Desak Kejati Usut Dugaan Penyimpangan Program Jaringan Internet Desa di Kuansing
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Muspidauan kala menemui massa dari GAMK.(celotehriau.com)

CELOTEHRIAU.COM-Diduga terdapat penyimpangan dalam pengadaan jaringan internet desa di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Terkait hal itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau diminta untuk mengusutnya.

“Kami meminta Kejati memeriksa Bupati Mursini karena terindikasi menerima gratifikasi uang senilai Rp2 miliar dalam penandatanganan kontrak jaringan internet desa dengan perusahaan ICON+ tahun 2017 di bulan Juli di SMA Pintar,” ungkap Robi Primatama dari Gerakan Anak Muda Kuansing (GAMK) kala melakukan unjuk rasa di kantor sementara Kejati Riau Jalan Arifin Ahmad, Jumat (5/7).

Tidak hanya itu, Pemkab Kuansing juga diduga melakukan intervensi kepada kepala desa di sana untuk mengikuti program jaringan internet desa tersebut. “Kalau tidak ikut, tidak keluar dana desanya,” lanjut Robi dalam orasinya.

Adapun nilai dibayarkan pihak desa untuk mengikuti program itu, kata Robi, adalah sekitar Rp30-an juta pertahun. Itu tertuang dalam kontrak kerja sama dengan anak perusahaan PT Perusahaan Listrik Negara (Tbk), ICON+. Kegiatan itu difasilitasi oleh Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kuansing.

Uang tersebut, menurut mereka, akan digunakan untuk mengadakan pelatihan dasar pemahaman tentang jaringan internet. Namun hal itu tidak ada.

“Akan tetapi hanya akomodasi untuk pemasangan perlengkapan internet,” sebut dia.

Tidak hanya itu, pihak desa juga diharuskan membayar uang senilai Rp3 juta perbulannya untuk biaya internet. Namun nilai tersebut, kata Robi, tidak sesuai dengan fasilitas yang dinikmati masyarakat.

“Secara logis, kalau Rp3 juta perbulan ini sama seperti jaringan untuk keseluruhan Kuansing. Kita saja pakai Indihome hanya Rp300 ribu perbulan, itu cepat. Tapi ini Rp3 juta perbulan, jaringannya lambat,” imbuh Robi Priatama.

Untuk itu, mereka meminta Korps Adhyaksa Riau untuk mengusutnya. Salah satunya, meminta Kejati Riau untuk memanggil dan memeriksa Bupati Kuansing, Mursini.

“Kami minta Kejati untuk memeriksa Bupati dan menangkapnya,” tegas Robi.

Terkait hal itu, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, mengatakan, aspirasi dari pendemo tersebut akan ditampung. Selanjutnya, akan disampaikan ke pimpinan Kejati Riau.

“Untuk sementara tuntutan ini kami tampung, nanti kami teruskan ke pimpinan, dan kami juga akan berkoordinasi dengan Kejari Kuansing,” singkat Muspidauan saat menemui para peserta aksi