Rifa Yendi Menangkan Sengketa Tanah Di Jalan Rajawali Pekanbaru - Riau.

Rifa Yendi Menangkan Sengketa Tanah Di Jalan Rajawali Pekanbaru - Riau.
Rombongan Juru Sita Pengadilan Negeri Pekanbaru bersama pemilik sah tanah dijalan Srikandi - Pekanbaru


-CELOTEHRIAU  -  Terkait sengketa lahan di jalan Rajawali Sakti, kecamatan Tampan, akhirnya dimenangkan oleh Rifa Yendi atas lawanya Hj Rostiati dan Rostilawati. Hal tersebut berdasarkan surat keputusan no 31/Pen.Pdt/Sita.Eks-Pts/2021/PN.Pbr tanggal 1 Desember 2021.

Juru sita Pengadilan Negeri Pekanbaru (PN Pekanbaru), Kamis (09/12/2021) pagi tadi telah melakukan sita eksekusi terhadap tanah yang berada di kecamatan Tampan - Pekanbaru  tersebut.

Dalam giat sita eksekusi tersebut Rifa Yendi selaku pemohon tampak hadir didampingi dengan kuasa hukumnya Abdy Jamail sementara pihak termohon tidak hadir.

"Hari ini kita melaksanakan giat sita eksekusi namun Kedua termohon tidak hadir tanpa  memberikan alasan kepada  pihak pengadilan," kata Juru Sita PN Pekanbaru, Yanthi.

Selesai sita eksekusi, Yanthi menerangkan selanjutnya juru sita PN Pekanbaru akan langsung mendaftarkan tanah tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Selanjutnya kita menunggu arahan dari pemohon untuk memasukkan permintaan eksekusi pengosongan,"katanya.

Sementara Rifa Yendi memaparkan bahwasanya dia membeli tanah tersebut di tahun 1999 kepada Siti Fauziah Bahar, kemudian ditahun 2000 Rifa Yendi membangun pondasi ditanah Yang telah dimiliknya tersebut.

"Kemudian beberapa tahun setelahnya pihak mereka (termohon) datang dengan rombongan untuk meminta foto copy surat tanah, berdasarkan foto copy itu mereka menggugat saya,"bebernya.

Karena surat tanah tersebut beralamatkan di Kabupaten Kampar, Riau. Rifa Yendi mengaku heran kenapa pada saat itu PN Pekanbaru menyetujui gugatan yang diketahui berada di kabupaten Kampar tersebut.

Kemudian dia melihat ada keganjilan di surat tanah yang ditunjukkan oleh termohon, karena di surat tanah tersebut register dan namanya terdapat perbedaan.

"Dan disitu mereka saya laporkan secara pidana, saya laporkan ke Mabes Polri. Dalam jangka waktu 2 Minggu putus gelar perkara hingga  P21," tutupnya.

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index