PEKANBARU (CELOTEHRIAU.COM) - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 yang mengatur tentang pemberdayaan UMKM menjadi angin segar bagi masyarakat Program Keluarga Harapan (PKH) yang dibina oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pekanbaru.
Hal ini diungkapkan langsung Kepala Dinas Sosial Pekanbaru, Chairani MSi saat menghadiri sosialisasi Perda yang ditaja Diskop UMKM Pekanbaru di Hotel Furaya, Rabu (20/3/2019).
"Kita akan ada arah kesana. Perda ini membuka peluang bagi masyarakat PKH untuk dibina dan diberdayakan UMKM nya," katanya.
Ia mengatakan, dari jumlah masyarakat PKH yang diketahui di Kota Pekanbaru ada sebanyak 14.222 orang, Diskop UMKM setidaknya dapat melirik
masyarakat PKH untuk dijadikan sasaran utama dari Perda ini.
Namun untuk menjalankan Perda tersebut, tidak bisa dilakukan Dinsos Pekanbaru sendiri tanpa ada dukungan dari pihak lain, khususnya pihak-pihak yang disebutkan dalam Perda yang diatur.
"Harapan kita, Diskop melirik masyarakat PKH. Mereka itu perlu program kemandirian. Semoga Perda ini dapat merubah dan mengurangi data jumlah masyarakat PKH di Pekanbaru," pungkasnya.