Polda Riau Segel Lokasi Pemurnian Emas Ilegal di Kuansing, Pemilik Diburu

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:30:00 WIB

PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melakukan penyegelan lokasi pemurnian emas ilegal di Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Tindakan tegas ini dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama proses Pilkada serentak 2024 di Negeri Jalur.

Penyegelan dilakukan tim Kasubdit IV Tipidter Reskrimsus Polda Riau, Kompol Nasruddin, di sebuah rumah di Jalan Pulau Aro, Kecamatan Kuantan Tengah, Jumat (4/10/2024) malam.

Rumah itu milik Puji yang digunakan untuk menjual hasil emas dari penambangan ilegal yang terjadi di Desa Sei Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, yang bahkan mengakibatkan seorang pekerja meninggal dunia.

"Kami telah melakukan pengecekan dan penggeledahan di rumah yang diduga digunakan sebagai tempat pemurnian emas. Saat kami tiba, rumah dalam keadaan terkunci dan tidak ada orang yang ditemukan di lokasi," ujar Nasruddin, Senin (7/10/2024).

Tersangka kasus penambangan emas ilegal (PETI) berinisial PI yang sebelumnya ditangkap sebelumnya, ikut menyaksikan penggeledahan dan penyegelan bersama Sekretaris Desa (Sekdes) Haris Rosyadi.

Nasruddin menegaskan, pemasangan garis polisi dilakukan sebagai langkah untuk mengamankan lokasi dan mengumpulkan barang bukti lebih lanjut.

"Pemasangan garis polisi ini adalah bagian dari upaya kami untuk mengamankan lokasi dan mengumpulkan barang bukti lebih lanjut. Kami juga akan terus mencari Saudara Puji yang hingga kini masih berstatus buron," tegas Nasruddin.

Pihak kepolisian memastikan akan melanjutkan penyelidikan dan penindakan terhadap semua pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal ini.

Para pelaku ditindak sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Terkini