PEKANBARU (celotehriau.com) - Upaya hukum banding Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid atas vonis dua tahun penjara dalam perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau Tahun Anggaran 2025 masih belum jelas.
Di tengah ketidakjelasan tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru telah mengirimkan memori banding atas putusan terhadap Abdul Wahid dan dua terdakwa lainnya.
Kedua terdakwa tersebut yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau nonaktif M Arief Setiawan dan mantan tenaga ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya belum menerima pemberitahuan mengenai pengajuan memori banding dari pihak terdakwa. "Kita belum dapat pemberitahuan soal itu," ujar Budi.
Abdul Wahid sebelumnya menjadi satu-satunya terdakwa yang menyatakan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim. Pernyataan itu disampaikan tim kuasa hukumnya dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis (30/7/2026).
Namun ketentuan KUHAP baru, pengajuan banding terdakwa dapat gugur apabila memori banding tidak diserahkan dalam waktu tujuh hari sejak pernyataan banding.
"Berdasarkan KUHAP baru, maka banding dari terdakwa Abdul Wahid otomatis menjadi gugur karena sudah lewat masa tujuh hari sejak terdakwa mengajukan banding, namun terdakwa tidak menyerahkan memori banding," jelas Budi.
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru Jonson Parancis, menyebut berdasarkan perhitungan batas waktu yang berlaku, pengajuan banding seharusnya dilakukan paling lambat 6 Agustus 2026.
Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pernyataan banding. Menurut Jonson, hingga kini pengadilan belum menerima memori banding dari pihak Abdul Wahid.
"Yang banding (hanya) jaksa KPK pada 4 Agustus lalu," kata Jonson.
Jonson mengungkapkan, pihak pengadilan bahkan telah menghubungi tim Abdul Wahid untuk melengkapi proses terkait pernyataan banding tersebut.
Namun, menurut Jonson, tim Abdul Wahid menyampaikan bahwa mereka tidak mengajukan memori banding, melainkan akan mengajukan kontra memori banding.
"Mereka sampaikan begitu. Tidak tahu maksud mereka apa. Mereka lah yang tahu itu," ucap Jonson.
Menurut Jonson, posisi hukum tersebut perlu diperjelas karena
saat mereka nyatakan banding waktu sidang, banding itu sah.
Namun harus ada kejelasan mengenai sikap terhadap putusan tingkat pertama.
"Harusnya mereka tegas (banding atau tidak, red). Jika banding tentu tidak menerima putusan. Cabut pernyataan tidak pula," kata Jonson, ketika dikonfirmasi, Selasa (11/8/2026) malam.
Sementara itu, Ketua Tim Advokat Abdul Wahid, Kemal Shahab, ketika dikonfirmasi mengenai upaya hukum banding tersebut belum memberikan respon. Bahkan beredar informasi, kalau tim advokat telah diganti.
Sebelumnya, majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Delta Tamtama menjatuhkan vonis 2 tahun terhadap Abdul Wahid,
Hakim menilai Abdul Wahid terbukti bersalah sebagaimana Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain penjara, hakim menghukum Abdul Wahid, membayar denda Rp200 juta. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayarkan maka diganti hukuman kurungan selama 80 hari.
Hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.450.000.000 atau diganti penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Hukuman itu jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 8 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp500 juta atau diganti kurungan selama 140 hari. Terkait uang pengganti, hakim sependapat dengan JPU.
