Mahasiswa UIN Suska Dilaporkan Pedagang Siomay ke Polisi

Rabu, 16 Oktober 2024 | 08:16:31 WIB
Surat laporan korban pencemaran nama baik. (CR3)

PEKANBARU, celotehriau.com Mahasiswa UIN Suska Pekanbaru Riau, berinisial RF dilaporkan pedagang siomay jalan Buluh Cina Ridwan ke polisi, Senin ((14/10/2024).

RF dilaporkan atas perbuatan fitnah dan pencemaran nama baik yang diviralkan ke media sosial dan tiktok.

Ridwan hadir ke Polda Riau didampingi penasehat hukumnya Zulkifli SH MH. Usai menyampaikan laporannya, Ridwan menyebutkan  kasus fitnah dan pencemaran nama baiknya yang diviralkan oleh terduga pelaku sudah meresahkan keluarganya. Apalagi fitnah tersebut tidak ada pembuktiannya.

" Penyidik kepolisian lebih tahu bagaimana menuntaskan kasus ini. Kita tunggu saja prosesnya. Hukum akan dijalankan dengan tegas apalagi fitnah ini sudah direncanakan oleh terduga pelaku secara bersekongkol dengan temannya, " kata Ridwan.

Selain melaporkan mahasiswa ini ke polisi, Ridwan juga mendatangi kampus UIN Susqa tempat terduga pelaku kuliah. Rencananya saat bertemu Rektor UIN Suska nanti, Ridwan juga akan membawa sejumlah wartawan.

Ridwan menyebut, selain sanksi hukum, sanksi akademi juga harus di dapat oleh terduga pelaku  ini. Karena perbuatannya telah membuat nama Ridwan dan keluarga tercemar. Terduga pelaku merupakan mahasiswa semester 9 di jurusan Agro Teknologi Fakultas Pertanian dan Peternakan UIN Suska Riau. (***/CR3) 
 

Terkini