Korupsi Rp7,9 Miliar, Dua Mantan Pimpinan Bank BUMN di Pekanbaru Dijebloskan ke Penjara

Selasa, 10 Desember 2024 | 18:35:00 WIB

PEKANBARU - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melakukan penahanan terhadap Syahroni Hidayat dan Vanni Setiabudi. Kedua mantan pimpinan di BRI Agro Pekanbaru ini diduga melakukan korupsi penyaluran kredit yang merugikan negara mencapai Rp7,9 miliar.

"Hari ini, kita menahan SH selaku pimpinan cabang salah satu anak bank BUMN dan VS selaku AO (Account Officer)," ujar Kepala Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru, Niky Juniesmero, didampingi Kasi Intelijen, Effendi Zarkasih, Selasa (10/12/2024).

Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru sebagai titipan jaksa. Penahanan pertama dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung tersangka dijebloskan ke penjara.

Sebelum dibawa ke Rutan, kedua tersangka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tenaga medis. Keduanya dinyatakan sehat untuk dilakukan penahanan badan di Rutan.

Niky menjelaskan, tindak pidana korupsi berawal ketika bank memberikan fasilitas kredit investasi kepada 16 debitur untuk pembelian kebun kelapa sawit yang berlokasi Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi seluas lebih kurang 102 hektare.

Agunan kredit berupa 48 Surat Hak Milik (SHM) dan 3 urat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dengan nilai kredit sebesar Rp8 miliar. "Kenyataannya, calon debitur yang datang hanya dua orang," kata Niky.

Kedua orang yang hadir tersebut membawa nama dan identitas 14 calon debitur lainnya. Belasan calon debitur itu tidak mengetahui kalau nama mereka digunakan untuk mendapatkan fasilitas kredit.

"Sebanyak 14 dari 16 orang (yang KTP dipinjam) tidak mengetahui kalau itu untuk pengajuan (kredit). Namanya dicatut," jelas Niky.

Selanjutnya sekitar akhir Januari 2011, Syahroni selaku kepala cabang memerintahkan Vanni selaku AO untuk memproses permohonan kredit.

Ketika itu, Vanni menyampaikan kepada Syahroni selaku kepala cabang bahwa proses kredit untuk 16 calon debitur tidak sesuai aturan atau tidak layak dan berlangsung cepat.

Kendati begitu, dana kredit Rp8 miliar tetap dicairkan dan disalurkan kepada 16 debitur. Namun, dalam perjalanannya kredit tersebut mengalami kemacetan.

"Posisi kredit 16 debitur sampai saat ini Desember 2024 dalam keadaan macet sebesar Rp 7.976.080.428 hingga menjadi kerugian negara. Kredit yang sudah dibayarkan sebesar Rp23.919.573,94," tutur Niky.

Saat ini, jaksa penyidik telah menyita agunan tanah sebagai alat bukti. "Kita sudah mengantongi empat alat bukti, tindak pidana, yakni keterangan saksi, ahli, surat dan petunjuk," ungkap Niky.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal (3), jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Mantan Terpidana Korupsi

Syahroni bukan lah pertama kali terlibat korupsi pemberian kredit.
Sebelumnya, dia juga ditahan karena terlibat korupsi kredit modal usaha untuk pembiayaan dan pemeliharaan kebun kelapa sawit di Desa Pauh, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.

Perkara terjadi tahun 2009 hingga 2010. Saat itu bank memberikan pinjaman dalam bentuk modal kerja kepada 18 debitur dengan lahan sawit seluas 54 hektare sebagai agunan.

Adapun total kredit yang diberikan sebesar Rp4.050.000.000. Setiap debitur mendapatkan jumlah bervariasi yaitu Rp150 juta dan Rp300 juta. Jangka waktu kredit selama 1 tahun, dan jatuh tempo Februari 2010, dan diperpanjang beberapa kali sampai dengan 6 Februari 2013.

Sejak tahun 2015, terhadap kredit tersebut dikategorikan sebagai kredit bermasalah (non performing loan) sebesar Rp3.827.000.000, belum termasuk bunga dan denda.

Agunan berupa kebun kelapa sawit seluas 54 hektar alas hak berupa SKT/SKGR tidak dikuasai oleh bank dan tidak dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik karena termasuk dalam areal pelepasan kawasan 3 perusahaan serta termasuk dalam kawasan kehutanan.

Atas kasus ini, Syahroni kabur dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) kejaksaan. Dia ditangkap di Medan, Sumatera Utara pada 1 Agustus 2018.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Syahroni dinyatakan bersalah dan divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Sementara itu dalam hak jawabnya yang dikirim ke redaksi CAKAPLAH.COM, Bank Raya melalui Regional Business Office Awan Triyoso, menyampaikan sebagai berikut:


Standby Statement

Langkah Tegas Bank Raya Dalam Menciptakan Lingkungan Kerja Bebas Fraud

Terkait dengan pemberitaan tersebut dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Kasus di Kantor Cabang Bank BRI Agro Pekanbaru adalah pengungkapan yang dilakukan oleh internal perseroan langsung melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwenang

2. Pelaku yang menjadi tersangka pada kasus ini merupakan mantan pekerja dan sudah tidak tercatat sebagai pekerja aktif BRI Agro.

3. Langkah tegas ini merupakan komitmen Perseroan pada zero tolerance to fraud yang terus digalakkan dalam beberapa tahun terakhir.

4. Perseroan menyerahkan penyelesaian kasus tersebut sepenuhnya melalui ranah hukum, serta memberikan apresiasi kepada pihak berwenang yang telah memproses laporan tersebut sesuai dengan ketentuan maupun peraturan perundangan yang berlaku.

5. Perseroan selalu berpedoman kepada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan terus berkomitmen agar dijalankan sesuai dengan profesionalisme serta integritas yang tinggi.

6. Perseroan menilai dari adanya kejadian ini tidak berdampak pada kegiatan operasional, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan

7. BRI Agro sudah bertransformasi menjadi Bank Raya yang merupakan bank digital dengan fokus melayani segmen mikro dan kecil. Dengan adanya perubahan nama tersebut maka manajemen sudah melakukan transformasi dari segala aspek yaitu model bisnis, produk, operasional, strategi dan human capital. Manajemen berkomitmen bahwa Bank Raya telah mempersiapkan pondasi yg kuat untuk tumbuh berkelanjutan. Hal tersebut sejalan dengan kinerja Kuartal III/2024 dengan aset tumbuh 12,1% mencapai Rp12,8 triliun, kredit digital tumbuh 90,4% (yoy) mencapai Rp1,8 triliun, Disbursement kredit digital tumbuh 72,5% (yoy) mencapai Rp13,7 triliun dan Laba Bersih tumbuh 130.9% (yoy) menjadi Rpp33,9 miliar

8. Transformasi bisnis dan Culture yang dijalankan perseroan merupakan landasan untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, aman, dan nyaman untuk terus memberikan layanan terbaik bagi nasabah.

Terkini