PSU Pilkada Siak Digelar 22 Maret, Bawaslu Awasi Ketat DPT

Ahad, 09 Maret 2025 | 12:30:00 WIB

PEKANBARU - Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Siak akan dilaksanakan pada 22 Maret mendatang di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditetapkan.

Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, mengatakan bahwa saat ini pihak Bawaslu Siak tengah melakukan pengawasan terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Kita lakukan pengawasan, siapa saja yang masuk dalam DPT tersebut. Jangan sampai ada orang yang tidak terdaftar dan tidak memiliki hak pilih justru bisa mencoblos," kata Alnofrizal, Ahad (9/3/2025).

Ia menegaskan bahwa pengawasan akan dilakukan secara ketat di setiap tahapan untuk memastikan PSU berjalan tanpa kecurangan.  "Kita pastikan PSU ini benar-benar berjalan sesuai aturan," cakapnya.

Diketahui, PSU Pilkada Siak ini akan menjadi penentu kemenangan. Pasalnya, selisih suara antara pasangan Afni-Syamsurizal dan petahana Alfedri-Husni Merza hanya terpaut 224 suara.

Sebelumnya dalam amar putusan sengketa Pilkada Siak, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bunga Raya, TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak, berdasarkan dengan daftar pemilih tetap dan tambahan.

Selain itu, MK juga memerintahkan PSU terhadap pasien dewasa, pendaping pasien, serta tenaga medis RSUD Tengku Rafi'an yang belum menggunakan hak pilih, dengan terlebih dahulu membentuk TPS khusus.

Hasil pemungutan suara sebelumnya di dua TPS yang akan dilakukan PSU menunjukkan pasangan Afni-Syamsurizal meraih suara terbanyak.

Di TPS 3 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak, terdapat 447 Daftar Pemilih Tetap (DPT), dengan jumlah suara yang digunakan sebanyak 251.

Dari hasil pemungutan suara, pasangan Afni-Syamsurizal memperoleh suara terbanyak dengan 110 suara, diikuti Alfedri-Husni Merza dengan 68 suara, serta Irving-Sugianto yang meraih 67 suara. Sebanyak 6 suara dinyatakan tidak sah.

Sementara itu, di TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bunga Raya, yang memiliki 494 DPT, jumlah surat suara yang digunakan sebanyak 293.

Pasangan Afni-Syamsurizal unggul dengan 139 suara, disusul pasangan nomor urut 3 yang memperoleh 79 suara, dan pasangan nomor urut 1 dengan 70 suara. Sebanyak 5 suara dinyatakan tidak sah.

Terkini