PEKANBARU - Polsek Tenayan Raya menangkap pasangan suami istri karena mengantongi pil ekstasi, Senin (3/3/2025) dini hari. Pasangan muda ini diciduk saat mengungsi karena banjir.
Kedua tersangka berinisial NS (20) serta Istrinya GM (16). Dari tangan keduanya diamankan barang bukti narkotika berupa 10 butir pil ekstasi.
"Kedua tersangka diamankan di rumahnya di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, " ujar Kapolsek Tenayan Raya Kompol Oka M Syahrial melalui Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino, Senin (10/3/2025).
Dodi mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa kedua tersangka sering menerima pesanan pil ekstasi dari rumahnya yang berada di Jalan Pesisir dengan sistem COD.
"Dari informasi tersebut tim langsung menuju ke rumah tersangka yang saat itu sedang dilanda banjir," kata Dodi.
Setelah lama melakukan pengintaian, tim melihat kedua tersangka hendak pergi mengungsi ke rumah mertuanya. Tim langsung membuntuti kedua tersangka, sesampainya di Jalan Sudirman tim langsung menghentikan kendaraan kedua tersangka.
"Saat kita melakukan pemeriksaan, dari tas tersangka NS kita berhasil menemukan 6 butir pil ekstasi, kemudian dari tas tersangka GM kita berhasil menemukan 4 butir pil ekstasi warna pink," jelas Dodi.
Saat diinterogasi kedua tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang napi. "Tersangka mengakui sudah 8 bulan mengedarkan pil ekstasi dengan sistem COD," kata Dodi.
Atas perbuatannya tersangka NS dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.
Sementara tersangka GM kita jerat dengan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak karna tersangka masih di bawah umur.