Langgar Aturan, Bando di Depan Polresta Pekanbaru Dibongkar

Selasa, 18 Maret 2025 | 10:19:00 WIB

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali menebang tiang reklame atau bando di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan Mapolresta Pekanbaru, Senin (17/3/2025) malam.

Dalam kegiatan itu, dipimpin oleh Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, yang turut didampingi Kabid PPUD Satpol PP Fachrudin, serta puluhan personel Satpol PP. Selain itu, personel Dishub Pekanbaru juga tampak turun untuk mengatur lalu lintas di Jalan Ahmad Yani.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, mengatakan penertiban bando dilakukan lantaran melanggar Perda Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Selain itu, bando tersebut juga melanggar Permen PUPR Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan.

"Berdasarkan aturan tersebut, bando-bando ini tidak boleh lagi berdiri di Kota Pekanbaru. Dan malam ini kita lanjutkan penertiban setelah tiga titik bando sebelumnya sudah kita tertibkan," ujar Zulfahmi.

Ia menyebut, bando yang berada di Jalan Ahmad Yani, di depan Mapolresta Pekanbaru tersebut, merupakan bando terakhir yang ditertibkan Pemko Pekanbaru.

"Jadi kemarin itu ada total 4 bando. Ada 2 bando di Jalan Riau sudah kita tertibkan, kemudian 1 bando di Jalan Harapan Raya, dan 1 lagi ini yang sedang kita tertibkan," katanya.

Dikatakannya, sebelum melakukan penertiban atau penebangan bando tersebut, pihaknya sudah jauh-jauh hari menyurati pemilik dan bahkan sudah sering.

"Namun karena ini instruksi dari Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Daerah, maka secara serentak bando yang berdiri di seluruh wilayah Kota Pekanbaru kita tertibkan, dan ini juga arahan dari Bapak Walikota Pekanbaru Agung Nugroho," ungkapnya.

Bando yang dibongkar akan diamankan oleh Tim Satgas Pengamanan Aset. Pemko Pekanbaru akan menunggu 3x24 jam atau tiga hari setelah pembongkaran, agar pemilik bisa datang dan mengambil kembali bando tersebut.

Pemilik bisa mengambil hasil pembongkaran tersebut dengan membayar biaya pembongkaran yang sudah dikeluarkan oleh Pemko Pekanbaru.

"Namun jika tidak diambil dalam 3x24 jam, maka sesuai dengan Perwako Nomor 13 Tahun 2021, hasil pembongkaran bando atau reklame ini menjadi milik Kota Pekanbaru," jelasnya.

Terkini