PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri), Abdul Wahid resmi menunjuk Asisten II Setdaprov Riau, M Job Kurniawan sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Siak saat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Siak pada 22 Maret.
Penunjukan Plh Bupati Siak untuk menggantikan sementara posisi Bupati Siak petahana yang cuti karena mengikuti PSU.
Hal ini sebagai langkah antisipasi dan menjaga netralitas birokrasi dalam memastikan PSU berjalan lancar, aman, dan sesuai dengan prinsip demokrasi.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, M Taufiq OH mengatakan, penunjukan Pjs Bupati Siak menindaklanjuti arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) hasil rapat koordinasi melalui zoom meeting terkait Pilkada Ulang dan PSU terhadap hasil Pilkada serentak tahun 2024, Sabtu (22/3/2025).
"Iya, Pak Gubernur menunjuk Asisten II Setdaprov Riau M Job Kurniawan sebagai Pjs Bupati Siak sehari. Karena saat pelaksanaan PSU, bupati petahana cuti. Itu suratnya sudah di teken Pak Gubernur," kata Taufiq OH.
Taufiq mengaku, Pemprov Riau telah menerima instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar setiap daerah yang melaksanakan PSU, termasuk Siak, wajib memberikan cuti kepada pasangan calon kepala daerah atau petahana selama proses PSU berlangsung.
"Pak Mendagri menginstruksikan supaya Pak Gubernur untuk proaktif, hari ini akan kita proses cuti untuk petahana tersebut dan akan kita tunjuk Pjs nya dari Pemprov Riau," tutupnya.