KUANSING - Hanya menerima upah Rp20 ribu per paket sabu-sabu, pria asal Kenegerian Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Kuantan Singingi (Kuansing) harus meringkuk di jeruji besi, setelah Tim Mata Elang Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kuansing menangkapnya, kemarin.
Tim Satres Narkoba Polres Kuansing kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di negeri jalur. Ada dua pengungkapan peredaran narkoba berbeda yang terjadi, Senin (14/4/2025) kemarin itu.
Polisi berhasil mengamankan tiga tersangka yang terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis Shabu. Dari kedua kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa narkotika dengan total berat kotor mencapai 1,87 gram.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F Herlambang melalui Kasatres Narkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak menyampaikan, pengungkapan pertama dilakukan sekira pukul 10.00 WIB di Desa Pulau Godang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah.
Dalam operasi yang dipimpinnya ini mengamankan seorang pria berinisial R (29) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis Sabu-sabu. Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan intensif di wilayah tersebut.
Saat penggerebekan di rumah tersangka, petugas menemukan satu paket Sabu dengan berat kotor 0,47 gram yang disimpan di dalam kamar. Selain itu, sejumlah barang bukti lain turut diamankan, yakni 1 plastik klip bening berisikan Shabu, 1 unit handphone merk VIVO warna hijau, 1 unit handphone merk iPhone XR warna putih, 1 buah pipet sendok, 1 buah pipet kaca Pyrex, 1 plastik bening kosong, 1 alat hisap bong, 1 gunting dan 1 tutup kaleng warna hitam yang ditempel selasi ban warna merah.
Dari hasil interogasi, tersangka R mengaku mendapatkan Shabu tersebut dari seseorang berinisial E yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Sosok pria R ini, kata Kasat, mengaku diperintahkan untuk melempar dan mengirim paket narkoba tersebut, serta menerima upah sebesar Rp20.000 untuk setiap paket yang berhasil dijual.
"Hasil tes urine terhadap tersangka R menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine. Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kuantan Singingi untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sekira satu jam setelah penangkapan pertama, tepatnya pada pukul 11.00 WIB, Tim Mata Elang Satres Narkoba kembali melakukan penangkapan di Desa Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah. Kali ini, dua orang laki-laki berinisial Z (34) dan K (25) diamankan saat sedang menggunakan narkotika jenis Sabu di dapur sebuah rumah.
Dari lokasi penangkapan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu pipet kaca Pyrex berisikan narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 1,40 gram. Selain itu, diamankan pula 1 unit handphone merk VIVO warna biru muda, 1 unit handphone merk Realme warna biru, 1 pipet kaca Pyrex, 20 plastik bening kosong ukuran kecil, 20 plastik bening kosong ukuran sedang, 1 pipet sendok, 2 bal plastik bening kosong ukuran kecil, 1 korek api mancis dan 2 alat hisap bong.
Keberhasilan ini, diakui Kasat Narkoba merupakan bukti nyata komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kuansing.
“Ini adalah hasil dari kerja keras tim Mata Elang yang tidak kenal lelah dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika. Kami akan terus berupaya menelusuri jaringan yang lebih luas, termasuk mengejar para pelaku yang sudah kami tetapkan sebagai DPO. Masyarakat kami imbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba, demi menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat dari penyalahgunaan narkotika," pungkas Kasat.