DPRD Riau Apresiasi Penghapusan Denda Pajak oleh Gubri

Rabu, 21 Mei 2025 | 21:44:00 WIB
ilustrasi

PEKANBARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau mengapresiasi kebijakan Gubernur Riau terkait penghapusan denda pajak kendaraan. Dengan penghapusan denda itu, masyarakat akan lebih ringan membayar pajak kendaraannya.

Bagaimana tidak, masyarakat hanya perlu membayar pajak pokok sesuai dengan jumlah yang tertunggak. Denda yang selama ini membebani pajak tidak perlu dibayar masyarakat selama program penghapusan denda berlaku.

Wakil Ketua DPRD Riau, Budiman Lubis mengatakan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi kebijakan yang dilakukan oleh Gubernur Riau. Menurutnya, program tersebut sangat meringankan beban masyarakat.

"Penghapusan denda pajak kendaraan ini sangat bagus. Masyarakat tidak perlu lagi khawatir membayar biaya tambahan selain pajak pokok," ujar Budiman, Rabu (20/5/2025).

Bahkan, dirinya juga menyarankan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tidak hanya memberikan keringanan berupa penghapusan denda, namun juga menghapus pajak pokok yang tertunggak.

"Kalau bisa jangan dendanya saja, tapi pokoknya juga. Sehingga masyarakat mau membayar. Kalau hanya denda, masyarakat tetap membayar pokoknya juga," katanya.

Ia mencontohkan daerah lain seperti Jawa Barat, yang programnya menghapus denda beserta pokok.

"Jadi kalau lebih bagusnya, denda sama pokoklah yang kita berlakukan. Karena tahun sebelum-sebelumnya juga seperti itu juga. Tapi kalau denda sama pokok, masyarakat pasti akan antusias untuk membayar pajaknya," pungkasnya.

Terkini