BENGKALIS, celotehriau.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menerima pelimpahan tahap II perkara narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, Kamis (17/7/2025).
Dua tersangka, yakni Efendi alias Fendi dan Setiawan Rifai alias Rifai, diserahkan bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkalis. Keduanya diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika internasional.
Plt Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Wahyu Ibrahim, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen Bea Cukai Dumai terkait dugaan pengiriman sabu dari Malaysia melalui Perairan Pulau Rupat. Barang haram itu dibawa dan disimpan di Wisma Khammy, Kelurahan Batu Panjang, Rupat. Tim Bea Cukai kemudian mengamankan kedua tersangka di lokasi bersama barang bukti.
Menurutnya, barang bukti yang diamankan yakni tiga bungkus sabu merek Guanyinwang dengan berat bruto 3.180,20 gram dan netto 3.010,60 gram, serta satu bungkus sabu bermerek kapal hitam dengan berat bruto 1.028,60 gram dan netto 919,10 gram.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," cakap Wahyu, Jumat (18/7/2025).
Wahyu menegaskan Kejari Bengkalis akan menangani perkara ini secara profesional dan maksimal sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan jaringan narkotika.
“Kami serius mendukung pemerintah dalam memerangi peredaran narkotika, apalagi di wilayah perbatasan seperti Bengkalis,” tegasnya sembari mengatakan pengungkapan kasus itu berkat sinergitas baik antara Bea Cukai dan BNNP Riau.