PEKANBARU, celotehriau.com – Penyidik Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau melimpahkan berkas perkara tersangka Hendra Ong, mantan manajer tempat hiburan malam D’Poin, kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Hendra diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi di D’Poin, yang berlokasi di kompleks Apartemen The Peak, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Pekanbaru.
Saat ini, tim Jaksa Peneliti Kejati Riau sedang memeriksa kelengkapan syarat formil dan materil berkas perkara tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka Arif Rahman Hakim (ARH), yang diduga sebagai kurir narkoba, pada Jumat (9/5/2025). Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 1.005 butir pil ekstasi.
Dari hasil pemeriksaan, ARH mengaku diperintahkan oleh seorang perempuan bernama Miftahul Jannah (MJ) untuk mengantarkan ekstasi tersebut ke D’Poin.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan lanjutan hingga berhasil menangkap MJ dan suaminya pada Senin (14/7/2025) malam di sebuah rumah makan di Jalan Samudera, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat.
Dalam interogasi, MJ mengaku bahwa ekstasi tersebut merupakan pesanan Hendra Ong, yang saat itu menjabat sebagai manajer D’Poin. Ia juga menyebut memberi imbalan sebesar Rp1 juta kepada ARH untuk mengantarkan barang haram itu.
Setelah mendapatkan informasi dari MJ, keesokan harinya, pada Selasa (15/7/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, petugas mengamankan Hendra di kediamannya di Pekanbaru. Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 125 ampul ketamine cair, timbangan digital, dan telepon genggam.
Ketiganya kemudian dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik.
“SPDP atas nama tersangka inisial ARH telah diterima pada tanggal 20 Juli lalu. Sementara untuk tersangka MJ dan H diterima pada 24 Juli,” ungkap Zikrullah, Senin (8/9/2025).
Dari ketiga tersangka, baru berkas perkara Hendra Ong yang lebih dulu dilimpahkan ke Kejaksaan. “Jaksa Peneliti tengah meneliti kelengkapan syarat formil dan materilnya. Waktunya 14 hari,” kata Zikrullah.
Kasus ini menambah panjang daftar pelanggaran narkotika di D’Poin, yang sebelumnya juga pernah bermasalah. Pada 2021, tempat hiburan malam yang saat itu masih bernama De Club sempat disegel oleh Pemerintah Kota Pekanbaru setelah seorang karyawannya tertangkap tangan menjual ekstasi kepada petugas yang menyamar.
Ironisnya, meski telah disegel, tempat tersebut kembali beroperasi dengan nama baru: D’Poin. Kini, tempat itu kembali tersandung kasus narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan bahwa pihaknya menduga kuat bahwa pil ekstasi yang diamankan memang akan diedarkan di D’Poin. “Rencananya begitu (diedarkan di D’Poin, red),” ujar Kombes Putu Yudha, Kamis (4/9/2025).
Menurutnya, penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk potensi merekomendasikan penutupan kembali D’Poin. "Masih kita kembangkan,” tegasnya.
Kembali terjeratnya D’Poin dalam kasus narkoba memunculkan pertanyaan publik tentang komitmen pengawasan tempat hiburan malam oleh aparat dan pemerintah daerah.
Minimnya tindakan pencegahan dan lemahnya kontrol dianggap menjadi penyebab utama terulangnya kasus serupa di lokasi yang sama.*