KUANSING - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindag) Kuansing mengundang pemilik kios pasar bawah Taluk kuantan untuk sosialisasi pembongkaran kios dan pemindahan pedagang ke pasar tradisional berbasis modern Teluk Kuantan, Senin (22/08/2025) kemarin.
Dalam pertemuan sosialisasi tersebut, hadir sekitar 50 pemilik kios, di antaranya ada Kasmar Malven, H Zulfikar dan seorang Tokoh Masyarakat H Idjlis Hadi, SPd. Sementara dari pemerintahan dihadiri oleh Disperindagkop, Dinas PUPR, dan Satpol PP. Namun dalam pertemuan tersebut tersebut diketahui belum menemukan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Kasmar Malven menyesalkan pertemuan itu, karena pertemuan tersebut cenderung mengarah atau menggiring kepada tindakan pembongkaran kios yang akan dilakukan oleh Pemda bukan sosialisasi peraturan yang berlaku.
"Seharusnya sosialisasi dilakukan kepada pemilik kios dan pedagang terlebih dahulu, bukan melakukan sosialisasi melalui media yang mengatakan akan segera membongkar pasar bawah," ungkap Kasmar Malven kepada wartawan, Selasa (23/6/2025) kemarin.
Dalam pertemuan itu, Kasmar Malven mempertanyakan dasar peraturan dan perundangan-undangan yang menjadi rujukan Pemda untuk melakukan pembongkaran.
"Kami pertanyakan rujukan dan dasar hukumnya, namun dinas terkait tidak dapat menunjukan surat dan memberikan jawaban apapun. Kami taat hukum dan aturan, ketika ada regulasi yang jelas sudah pasti ada hak dan kewajiban pemerintah terhadap kios yang akan dibongkar, karena kios-kios tersebut bersertifikat yang memiliki kekuatan hukum di negara ini," tegasnya.
Kios-kios ini, sambung Malven, sudah ditempati dan dimiliki oleh masyarakat sejak tahun 1960-an dan mempunyai legalitas yang berbentuk surat sertifikat yang merupakan legalitas yang sah secara hukum.
"Meraka bukan pedagang kaki Lima (PKL) yang berdagang di fasilitas-fasilitas umum secara liar yang dapat digusur tanpa dasar hukum yang jelas kapanpun," sambungnya lagi.
Malven menyebutkan, pada prinsipnya pemilik kios mendukung program pemerintahan dalam rencana penataan kota, namun tidak mengkebiri dan menghargai hak-hak rakyat yang berkeadilan yang dilindungi oleh undang-undang.
"Dalam pertemuan kemarin kami telah meminta pihak terkait untuk menjadwalkan kembali pertemuan sosialisasi dan program perencanaan pembangunan daerah yang akan dilakukan Pemkab Kuansing," tambahnya lagi.
Sehubungan dengan hal tersebut, puluhan pemilik kios, Selasa (23/6/2025) melakukan pertemuan kembali dan bersepakat membentuk perangkat pemilik kios dengan nama "Forum Komunikasi Pemilik Kios Pasar Bawah Teluk Kuantan".
"Ada beberapa point pembahasan yang akan kami sampaikan kepada pemerintah pada pertemuan yang akan datang. Kami berharap pemerintah dapat berkomunikasi dengan baik dan tidak arogan. Sesuai kesepakatan, hanya pemilik kios melalui forum yang dipercaya melakukan komunikasi terkait pembongkaran dan relokasi ini," tutup Malven.