Mantan Wakil Ketua DPRD Riau Asri Auzar Dituntut 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Rabu, 24 Desember 2025 | 11:19:00 WIB

PEKANBARU – Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Asri Auzar, dituntut pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dalam perkara dugaan penggelapan uang sewa ruko yang menyebabkan kerugian korban sebesar Rp337.500.000.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang dipimpin hakim ketua, Dedy, Selasa (23/12/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Silpia Rosalina, melalui Kepala Seksi Intelijen, Adhi Thya Febricar, mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan.

“Sudah tuntutan, 1 tahun 8 bukan penjara,” ujar Adhi.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi). Sidang lanjutan dengan agenda pledoi dijadwalkan pada 6 Januari 2026.

“Sidang selanjutnya agenda pledoi,” pungkas Adhi yang juga menjabat sebagai Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Pekanbaru.

Kasus ini bermula pada November 2020, ketika Asri Auzar meminjam uang kepada Vincent Limvinci melalui perantara Zulkarnain.

Pinjaman tersebut dijamin dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1385/1993 atas nama Hajah Fajardah. Namun, hingga batas waktu yang disepakati, utang tersebut tidak dilunasi.

Sebagai penyelesaian, Asri kemudian menjual sebidang tanah beserta enam unit ruko kepada Vincent Limvinci dengan nilai transaksi Rp5,2 miliar. 

Transaksi tersebut dituangkan dalam Akta Jual Beli (AJB) Nomor 08/2021 tertanggal 9 Juli 2021, yang dibuat oleh Notaris Rina Andriana.

Proses balik nama sertifikat rampung pada Oktober 2021, sehingga kepemilikan sah beralih kepada Vincent. Namun, setelah kepemilikan berpindah, Asri diduga kembali melakukan perbuatan melawan hukum.

Ia meminta dan menerima uang sewa ruko dari Hendra Wijaya dan dr. Khairani Saleh dengan mengaku bahwa ruko tersebut masih menjadi miliknya.

Asri menagih uang sewa sebesar Rp337,5 juta untuk periode 2021–2025, tanpa sepengetahuan pemilik sah. Mengetahui hal tersebut, Vincent Limvinci kemudian melaporkan Asri Auzar ke Polresta Pekanbaru.*

Terkini