PEKANBARU, celotehriau.com - Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho menegaskan, inti dari tindak pidana pemerasan dalam jabatan dalam perkara dugaan korupsi terletak pada adanya relasi kuasa yang disalahgunakan oleh penyelenggara negara.
Keterangan itu disampaikan dalam persidangan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PPKP Riau M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (17/6/2026).
Hibnu menjelaskan, Pasal 12 huruf e Undang-undang Tindak Pidana Korupsi mengatur perbuatan pejabat atau penyelenggara negara yang dengan menyalahgunakan kewenangan memaksa orang lain memberikan sesuatu, membayar, atau melakukan perbuatan tertentu yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.
“Yang paling penting dalam delik ini adalah relasi kuasa. Pemaksaan tidak harus dalam bentuk kekerasan fisik, tetapi bisa juga dalam bentuk tekanan psikis karena jabatan yang dimiliki,” ujar Hibnu di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama
Dalam keterangannya, Hibnu menegaskan bahwa tidak semua penyalahgunaan kewenangan otomatis menjadi tindak pidana korupsi. Perbuatan tersebut baru masuk ranah pidana apabila disertai unsur pemaksaan yang lahir dari penyalahgunaan jabatan.
Menurutnya, relasi antara pejabat dan pihak yang berada di bawah tekanan menjadi faktor penentu dalam membedakan pelanggaran administratif dengan tindak pidana korupsi.
“Kalau sudah ada unsur memaksa dengan memanfaatkan jabatan, itu masuk kualifikasi pidana korupsi,” kata Hibnu yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pementasan Korupsi (KPK).
Selain itu, Hibnu juga menjelaskan perbedaan antara gratifikasi dan suap. Ia menyebut gratifikasi pada dasarnya merupakan pemberian kepada penyelenggara negara yang dapat berubah menjadi suap.
Ia menegaskan, pada saat penerimaan gratifikasi, penerima memiliki kewajiban hukum untuk menolak atau melaporkannya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penerimaan itu dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak diterima. “Jika tidak dilaporkan dalam waktu 30 hari, maka dapat berimplikasi menjadi suap,” ujarnya.
Hibnu juga menekankan perbedaan tegas antara gratifikasi dan pemerasan dalam jabatan. Menurutnya, pemerasan terjadi ketika terdapat permintaan atau paksaan yang dilakukan oleh pejabat terhadap pihak lain, bukan sekadar pemberian sukarela.
“Jika sejak awal ada permintaan atau tekanan, maka itu bukan gratifikasi, melainkan pemerasan dalam jabatan,” tegasnya.
Hibnu menjadi salah satu bagian penting dalam pembuktian perkara dugaan pemerasan anggaran di lingkungan UPT Dinas PUPR-PPKP Riau yang melibatkan pejabat tinggi daerah.
Dalam perkara tersebut, penyidik menduga adanya praktik pemerasan dalam pengelolaan anggaran yang melibatkan struktur kekuasaan di lingkungan pemerintah daerah.
Dengan penjelasan tersebut, Hibnu menegaskan bahwa perkara korupsi dengan skema pemerasan dalam jabatan tidak dapat dilepaskan dari aspek relasi kuasa.
Diketahui, JPU mendakwa Abdul Wahid, M Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam, serta ajudan Marjani, memaksa para kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan sejumlah uang.
Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur, kantor dinas, hingga kediaman pihak-pihak terkait.
JPU mengungkap, praktik tersebut bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur.
Dalam pertemuan itu, para pejabat diminta untuk patuh terhadap pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu”, disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti perintah.
Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan nilai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT disebut diminta menyetorkan “fee” sebagai bentuk loyalitas.
Permintaan tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPRPKPP dan perantara lainnya.Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran.
Namun, jumlah itu kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Para pejabat disebut terpaksa menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan.
Setoran uang dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, terkumpul Rp1,8 miliar, diikuti tahap kedua sebesar Rp1 miliar, dan tahap ketiga Rp750 juta. Total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.
Dalam dakwaan juga diuraikan bahwa sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, serta digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.
Terdakwa dijerat Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.*