Modus Jastiper, 5 Kg Sabu Disamarkan dalam 'Coconut Sugar'

Rabu, 17 Juni 2026 | 17:19:00 WIB

DUMAI, celotehriau.com - Aparat Polres Dumai dan Bea Cukai Dumai menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 5.094,07 gram yang disamarkan dalam kemasan makanan bertuliskan 'coconut sugar' di Terminal Penumpang Pelabuhan Dumai, Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Pengungkapan ini dilakukan setelah petugas mencurigai barang bawaan seorang penumpang berinisial AM (27), warga Aceh, yang tiba dari Malaysia melalui jalur penyeberangan internasional menuju Dumai.

Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang mengatakan, kecurigaan petugas bermula saat pemeriksaan rutin menggunakan mesin X-Ray terhadap barang bawaan penumpang.

"Dari hasil pemindaian, petugas menemukan satu kardus yang mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan lanjutan secara manual,” ujar Angga, Rabu (17/6/2026).

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu kardus bermerek MBE yang berisi lima kotak bertuliskan “coconut sugar” dan dua bungkus makanan merek Milo.

Namun, saat lima kotak tersebut dibuka, masing-masing berisi beberapa bungkus plastik berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 5.094,07 gram sabu yang dikemas secara rapi untuk mengelabui petugas pemeriksaan di pelabuhan.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka AM mengakui bahwa barang tersebut merupakan titipan seseorang berinisial SB yang akan dibawa menuju Aceh.

Ia juga mengaku hanya berperan sebagai jasa titipan barang atau jastiper dengan imbalan sebesar 140 ringgit Malaysia.

“Yang bersangkutan mengaku hanya sebagai kurir atau jastiper dengan upah tertentu,” kata Angga.

Setelah diamankan di lokasi, Bea Cukai Dumai berkoordinasi dengan Polres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai.

Angga menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pengirim dan penerima barang haram tersebut, termasuk identitas pihak yang disebut berinisial SB.

Dari hasil perhitungan sementara, sabu yang disita diperkirakan bernilai sekitar Rp5 miliar. Jumlah tersebut dinilai berpotensi menyelamatkan sekitar 25.000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

“Ini merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam memutus jaringan peredaran narkoba lintas negara,” tegas Angga.

Tersangka AM dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp2 miliar.

Terkini