Tangis Pecah di Ruang Sidang, Arief Setiawan Minta Keadilan

Rabu, 01 Juli 2026 | 15:00:00 WIB

PEKANBARU, celotehriau.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi berupa pemerasan anggaran unit pelaksana teknis (UPT) di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, M. Arief Setiawan, tak kuasa menahan emosi saat menyampaikan keterangannya di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (1/7/2026), mantan Kepala Dinas PUPR-PPKP Riau itu beberapa kali tersendat saat memberikan keterangan.

Arief bahkan terlihat menangis ketika memohon keadilan kepada majelis hakim. Ia mengaku bersalah atas perbuatannya yang meminta uang dari UPT dengan alasan untuk kepentingan operasional gubernur.

Namun, Arief meminta agar penegakan hukum tidak hanya berfokus pada dirinya, melainkan juga terhadap pihak-pihak lain yang diduga menerima maupun memberikan uang dalam perkara tersebut.

“Saya juga mengharapkan keadilan, Yang Mulia, bukan hanya bagi saya, tetapi juga terhadap pihak-pihak yang menerima maupun yang memberi. Diberikanlah seperti saya, Yang Mulia,” ujarnya di persidangan dengan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama.

Arief juga mempertanyakan penerapan pasal yang didakwakan kepadanya. Ia menyebut ancaman hukuman dalam perkara tersebut sangat berat dan berharap ada pertimbangan dari majelis hakim.

Lebih jauh, ia berharap perkara tersebut tidak dikualifikasikan sebagai tindak pidana suap. Menurutnya, ia tidak memiliki niat untuk melakukan suap dalam perkara tersebut.

“Kalau boleh, pasal ini bukan pasal suap, Yang Mulia. Saya tidak punya niat apa-apa, Yang Mulia,” ujar Arief memohon.

Arief juga menyatakan bahwa uang yang diterimanya bukan untuk kepentingan pribadi. Ia pun tidak mengenal orang-orang yang diberi uang.

“Uang itu pun rencananya bukan untuk saya. Saya juga tidak kenal orangnya, Yang Mulia,” katanya.

Terkini