Breaking News: KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Kuansing sebagai Tersangka

Rabu, 01 Juli 2026 | 18:00:00 WIB

PEKANBARU, celotehriau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jabatan di Lingkungan Pemkab Kuansing.

Selain bupati, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing Zulkarnaen serta ARD, salah seorang pihak swasta sebagai tersangka.

Ketiga tersebut disampaikan Plt Direktur Penyidikan KPK RI Ahmad Taufik Husein, dalam konferensi pers, Rabu (1/7/2026) sore.

"Menetapkan SA Bupati Kuansing periode 2025-2030, ZKN Sekretaris Daerah Kuansing, dan ARD dari pihak swasta sebagai tersangka," ujar Ahmad Taufik.

Ia mengatakan SA dan ZKN akan ditahan mulai 1-20 Juli 2026, sedangkan ARD ditahan mulai tanggal 1 hingga 20 Juli 2026. Ketiganya ditahan di Rutan Negara Cabang Merah Putih KPK, Jakarta.***

Terkini