Plt Gubri Pastikan Sanksi untuk Kepsek Terlibat Mark-up Seragam Sekolah

Kamis, 09 Juli 2026 | 13:25:00 WIB

PEKANBARU (Celotehriau.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan berikan sanksi tegas terhadap kepala SMA negeri yang diduga melakukan mark-up harga seragam sekolah.

Berdasarkan audit Inspektorat Provinsi Riau, sebanyak 31 SMA negeri Riau yang diduga melakukan mark-up harga seragam tersebut belum dijatuhi sanksi apa pun dari Pemerintah Provinsi Riau.

Menanggapi hal itu, Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, dengan tegas menyampaikan bahwa akan segera menjatuhkan sanksi terhadap mereka yang terlibat mark-up harga seragam sekolah.

“Nanti akan kita turunkan sanksinya,” ujar SF, Kamis (9/7/2026).

Perlu diketahui, Inspektorat Provinsi Riau telah melakukan audit terhadap 56 SMA negeri di Riau. Dari audit tersebut, inspektorat menemukan adanya praktek bisnis (Mark-up) seragam sekolah SMA negeri.

Dari 56 SMA negeri, 31 sekolah di antaranya terbukti melakukan mark-up harga seragam sekolah. Atas pelanggaran tersebut, sekolah yang terbukti melakukan mark-up diperintahkan untuk mengembalikan uang ke orang tua siswa sebesar Rp566,26 juta.

Bisnis pengadaan seragam siswa  melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Bagi Peserta Didik Tingkat Dasar dan Menengah.

Dalam Pasal 12 ayat (1) beleid tersebut mengatur pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.

Kemudian dalam Pasal 13, disebutkan pengadaan pakaian seragam sekolah sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali murid peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan atau penerimaan peserta didik baru.

Disamping rekomendasi pengembalian, terhadap sekolah juga dikenakan sanksi/hukuman disiplin PNS sesuai dengan PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS kepada para pihak (PNS) yang terlibat.

Terkini