JPU Bacakan Tuntutan Abdul Wahid: Singgung Pacu Jalur, Pemerasan hingga Obstruction of Justice

JPU Bacakan Tuntutan Abdul Wahid: Singgung Pacu Jalur, Pemerasan hingga Obstruction of Justice

PEKANBARU (Celotehriau.com) – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dengan modus pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kamis (9/7/2026).

Sidang memasuki agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tiga terdakwa, yakni Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama. Sebelum pembacaan tuntutan dimulai, majelis hakim meminta JPU langsung membacakan fakta hukum dan pertimbangan hukum karena dokumen tuntutan sangat tebal.

“Tuntutan setebal ini. Untuk para terdakwa dan advokat, dakwaan, tuntutan, pembelaan maupun keterangan saksi tidak usah dibacakan lagi. Langsung saja pada fakta hukum dan pertimbangan hukumnya,” ujar hakim Delta.

Mengawali pembacaan tuntutan, JPU menegaskan bahwa seluruh isi surat tuntutan disusun murni berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan dan merupakan pelaksanaan tugas sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Apa yang kami bacakan ini adalah murni apa yang kami peroleh dalam persidangan. Kami hanya melaksanakan tugas sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yaitu membacakan tuntutan, tidak lebih dari itu. Apabila terjadi perbedaan pendapat, para terdakwa memiliki hak untuk mengajukan pembelaan atau pleidoi,” kata JPU Meyer Volmar Simanjuntak.

Dalam pengantar surat tuntutannya, JPU menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim atas penyelenggaraan persidangan yang dinilai menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan rasa keadilan.

Jaksa juga mengapresiasi tim penasihat hukum para terdakwa yang dinilai ikut memperlancar jalannya persidangan.

Meski demikian, JPU mengingatkan bahwa advokat sebagai bagian dari aparat penegak hukum tetap memiliki tanggung jawab menjunjung kepastian hukum, kebenaran, dan keadilan.

“Kebenaran harus dibuka selebar-lebarnya, bukan ditutup-tutupi dengan dalih melindungi kepentingan terdakwa. Meski berada pada posisi yang berbeda, tujuan kita sama, yakni mencari dan menemukan kebenaran materiil,” ujar JPU.

Dalam surat tuntutan, jaksa juga menyinggung besarnya potensi Provinsi Riau, termasuk fenomena budaya Pacu Jalur yang mendunia berkat viralnya penari cilik Rayyan Arkan Dikha.

Menurut JPU, keberhasilan budaya lokal tersebut seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan sektor pariwisata dan meningkatkan pendapatan daerah.

Namun, menurut jaksa, harapan tersebut justru tercoreng oleh praktik korupsi yang diduga dilakukan para terdakwa.

“Korupsi bukan budaya bangsa, melainkan musuh bersama yang menjadi ancaman bagi integritas negara. Karena itu korupsi bukan untuk dilestarikan, melainkan dicegah dan diberantas sampai benar-benar tidak ada lagi,” tegas JPU.

JPU menyebut para terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menerima uang hasil pengumpulan dari para Kepala UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Selain menguraikan dugaan tindak pidana korupsi, JPU juga menyinggung fakta persidangan yang mengarah pada dugaan obstruction of justice atau perintangan proses penegakan hukum.

Menurut JPU, dalam persidangan terungkap adanya dugaan upaya menghilangkan atau merusak barang bukti elektronik, termasuk rekaman CCTV di rumah dinas gubernur dan telepon genggam sejumlah pihak yang berada di sekitar terdakwa.

JPU juga menyebut adanya dugaan upaya mengarahkan saksi maupun terdakwa lain agar memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta dengan iming-iming sejumlah uang.

“Fakta-fakta ini menjadi bagian dari pengetahuan majelis hakim yang dapat dipergunakan sebagai petunjuk dalam menilai perkara secara menyeluruh dan komprehensif,” tutur JPU.

JPU juga membantah tudingan adanya rekayasa perkara maupun kriminalisasi. Menurutnya, penuntutan dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah.

“Penuntut umum tidak mengenal para terdakwa, saksi maupun advokat sebelum perkara ini terjadi. Sangat tidak masuk akal apabila kami melakukan kriminalisasi terhadap orang yang sama sekali tidak memiliki hubungan dengan kami,” ujar JPU.»

Pada bagian akhir pengantarnya, JPU mengutip Surah Al-Baqarah ayat 283 tentang larangan menyembunyikan kesaksian serta Surah Al-Maidah ayat 2 yang mengajak umat untuk saling tolong-menolong dalam kebajikan, bukan dalam perbuatan dosa maupun pelanggaran hukum.

Usai menyampaikan pendahuluan tersebut, JPU melanjutkan pembacaan pokok tuntutan pidana terhadap terdakwa Abdul Wahid sesuai tahapan persidangan sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Berita Lainnya

Index