PEKANBARU (Celotehriau.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan. Terdakwa dinilai bersalah melakukan korupsi bermodus pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PPKP Riau.
Tuntutan dibacakan JPU KPK Meyel Volmar Simanjuntak dan rekan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang dipimpin Delta Tamtama, Kamis (9/7/2026).
JPU menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RINomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelum membacakan tuntutan pidana, JPU menguraikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan, Abdul Wahid tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, selama persidangan terdakwa dinilai tidak berterus terang dan memberikan keterangan berbelit-belit sehingga mempersulit proses pembuktian.
"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak berterus terang serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit pembuktian," kata JPU.
Sementara itu, satu-satunya hal yang meringankan adalah Abdul Wahid belum pernah menjalani hukuman pidana. "Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ujar JPU.
Atas hal itu JPU meminta majelis hakim memutuskan hukuman terdakwa. "Menuntut terdakwa Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan," ujar JPU.
Selain penjara, JPU juga menuntut Abdul Wahid membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
Tidak hanya itu, JPU memberikan hukuman tambahan kepada Abdul Wahid berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.450.000.000.
Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa akan menyita dan melelang harta benda milik terdakwa.
"Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata JPU.
Selain itu, JPU meminta majelis hakim menetapkan seluruh barang bukti, mulai dari dokumen usulan formasi jabatan hingga barang bukti lainnya, tetap dipergunakan dalam perkara terdakwa lain atas nama M. Arief Setiawan.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama menunda persidangan dan memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum serta Abdul Wahid untuk menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi.
Majelis menjadwalkan pembacaan pleidoi pada Senin, 20 Juli 2026. Hakim juga mempersilakan Abdul Wahid menyampaikan pembelaan pribadi apabila menghendakinya, selain pleidoi yang akan dibacakan oleh tim penasihat hukumnya.
Diketahui, JPU mendakwa Abdul Wahid, Kepala Dinas PULR-PKPP Riau, M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudan Abdul Wahid, Marjani. Mereka memaksa para kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan sejumlah uang.
Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur, kantor dinas, hingga kediaman pihak-pihak terkait.
Praktik itu bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur. Dalam pertemuan itu, para pejabat diminta untuk patuh terhadap pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu”, disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti perintah.
Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan Rp271 miliar lebih para kepala UPT disebut diminta menyetorkan “fee” sebagai bentuk loyalitas.
Permintaan tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPR-PPKP Riau dan perantara lain, di antaranya Sekretariat Dinas, Ferry Yunanda. Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran.
Namun, setelah Ferry menyampaikan kesanggupan itu, Arief iu kemudian menilai jumlahnya terlalu kecil untuk membantu operasional gubernur.
Jumlah itu kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Para pejabat disebut terpaksa menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan.
Setoran uang dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, terkumpul Rp1,8 miliar, diikuti tahap kedua sebesar Rp1 miliar, dan tahap ketiga Rp750 juta. Total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.
Dalam dakwaan juga diuraikan bahwa sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, serta digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu. *