Polda Riau Didesak Tetapkan Kades Sontang dan Camat Bonai Darussalam Jadi Tersangka Pungli

Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:00:00 WIB
ilustrasi

PEKANBARU, celotehriau.com  – Polda Riau diminta segera menetapkan Kepala Desa (Kades).Sontang berinisial ZO dan Camat Bonai Darussalam berinisial ES sebagai tersangka dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) terhadap perusahaan dengan dalih perbaikan jalan di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Desakan itu disampaikan LSM Amatir setelah Subdirektorat II Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan. 

Peningkatan status tersebut dinilai menjadi indikasi bahwa penyidik telah menemukan adanya dugaan peristiwa pidana dan kini tengah melengkapi alat bukti untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab.

Ketua LSM AMATIR Nardo Ismanto Pasaribu SH mengapresiasi langkah Polda Riau yang dinilai serius menindaklanjuti laporan dugaan korupsi yang disampaikan organisasinya sejak November 2025.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Riau, khususnya Ditreskrimsus, yang telah serius menangani laporan kami. Saat ini perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Kami sangat mendukung langkah Polda Riau dan siap terus mengawal proses hukumnya," kata Nardo, Sabtu (11/7/2026)

Menurut Nardo, peningkatan status perkara harus diikuti dengan percepatan penyidikan sehingga terdapat kepastian hukum bagi semua pihak. Ia berharap penyidik segera menentukan pihak yang bertanggung jawab apabila seluruh unsur pidana dan alat bukti telah terpenuhi.

"Kami meminta kepada Kapolda Riau dan Direktur Reserse Kriminal Khusus agar segera menetapkan Kades Sontang dan Camat Bonai Darussalam sebagai tersangka serta melakukan penahanan apabila seluruh alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum. Masyarakat menunggu kepastian penegakan hukum dalam perkara ini," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, membenarkan bahwa penanganan perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan.

"Kami baru saja gelar perkara, jadi prosesnya sudah masuk tahap penyidikan," kata Ade saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 26 Juni 2026.

Meski demikian, hingga saat ini Polda Riau belum mengumumkan adanya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, dan mendalami konstruksi perkara sebelum menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Sesuai asas praduga tak bersalah, ES dan ZO masih berstatus sebagai pihak yang diperiksa dalam proses penyidikan. Keduanya belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.*

Terkini