Kadis Perhubungan Siak Ditangkap OTT Tipidkor Polres Siak, Diduga Terima Uang 15 Juta dari Pemenang Proyek

Ahad, 12 Juli 2026 | 18:59:28 WIB

SIAK, celotehriau.com – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Siak mengamankan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak, JDI als ANG, 52 tahun, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (10/7/2026) sore. Ia diduga melakukan pemerasan terhadap pemenang proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air untuk Desa Terpencil Desa Teluk Lanus TA 2026.

Penangkapan dilakukan di rumah tersangka di Jalan Sutomo, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, sekitar pukul 16.30 WIB.

Berdasarkan keterangan resmi Polres Siak, peristiwa bermula saat Direktur CV. Shift of Marine, AS, mencairkan uang muka proyek sebesar Rp165 juta di Bank Riau Kepri Siak pada pukul 14.30 WIB. Sebelum pencairan, tersangka melalui pesan WhatsApp meminta AS menyerahkan uang sebesar Rp25 juta.

Merasa tertekan karena tersangka merupakan Pengguna Anggaran (PA) yang berwenang menandatangani pencairan, AS akhirnya hanya menyanggupi menyerahkan Rp15 juta. Dalam percakapan dengan suaminya, AS mengaku keberatan karena jika memenuhi permintaan Rp25 juta, operasional kapal sewa akan terdampak hingga 7 kali pelayaran dari total 77 kali kontrak.



Setelah uang diserahkan di kediaman tersangka, tim Tipidkor yang sejak awal melakukan pembuntutan sejak dari Bank Riau Kepri langsung bergerak. Pukul 15.20 WIB, petugas mengamankan AS di Ocky Resto. Dari pengakuan AS, tim kemudian mendatangi rumah JDI als ANG. Saat dikonfrontir, tersangka mengakui telah menerima uang Rp15 juta dan menunjukkannya kepada petugas.

Selain uang Rp15 juta hasil dugaan pemerasan, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai Rp50 juta, 1 unit sepeda motor RX King BM 5080 SI, 1 tas ransel hitam, dan 2 unit handphone iPhone 15 Pro Max serta Oppo A6 Pro.

Kapolres Siak melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Raja Kosmos P., S.H., M.H. membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka resmi ditahan sejak Ahad (12/7/2026) dan disangkakan Pasal 12 huruf E UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Siak menegaskan OTT ini merupakan komitmen pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah, khususnya pada proyek yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik di wilayah terpencil. ***

Terkini