BENGKALIS, celotehriau.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis menuntut empat terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 4 kilogram dengan pidana penjara masing-masing selama 18 tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (21/7/2026). Keempat terdakwa yakni Fajar Agus Rio Yanto, Hendrickanto alias Bodong bin Sukrianto, Didik Prasetyo alias Didi bin Suparman, dan Hilman Syahputra alias Hilman bin Syahril. Seluruhnya merupakan warga Provinsi Jambi.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut masing-masing terdakwa membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair 100 hari penjara.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bengkalis, Marthalius, mengatakan barang bukti dalam perkara tersebut berupa narkotika jenis sabu yang dikemas dalam lima bungkus plastik besar dengan berat bersih lebih dari 4 kilogram.
"Barang bukti sabu tersebut disimpan di dalam sebuah tas jinjing warna ungu yang kemudian dimasukkan ke dalam ransel warna biru," ujar Marthalius.
Ia menjelaskan, keempat terdakwa ditangkap personel Satresnarkoba Polres Bengkalis pada 26 November 2025 di Pelabuhan RoRo Rupat, Tanjung Kapal, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
"Rencananya narkotika tersebut akan dibawa ke Provinsi Jambi menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi BH 1984 HE," jelasnya.
Dalam tuntutannya, lanjut Marthalius, JPU juga meminta majelis hakim merampas mobil Avanza tersebut untuk negara karena digunakan sebagai sarana pengangkutan narkotika.
"Pertimbangannya, kendaraan tersebut merupakan alat transportasi yang digunakan dalam melakukan tindak pidana pengangkutan narkotika. Selain itu, saksi di luar berkas perkara tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan asli kendaraan, menerangkan surat-surat asli kendaraan sedang digadaikan kepada pihak lain, serta tidak dapat menunjukkan bukti penyewaan kendaraan," katanya.
Menurut Marthalius, tuntutan perampasan barang bukti itu sesuai ketentuan Pasal 136 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pasal tersebut mengatur bahwa narkotika, hasil tindak pidana narkotika, serta barang atau peralatan yang digunakan untuk melakukan tindak pidana narkotika dirampas untuk negara," pungkasnya.