Diduga Tahan Ijazah dan Abaikan Hak Karyawan, Owner Fast Gym Pekanbaru Dilaporkan

Jumat, 24 Juli 2026 | 15:15:00 WIB

PEKANBARU, celotehriau.com - Owner pusat kebugaran Fast Gym, Jalan Harapan Raya, Pekanbaru, dilaporkan eks karyawan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau. SN, selaku pemilik Fast Gym dilaporkan oleh RA yang merupakan Personal Trainer atas dugaan penahanan ijazah serta hak karyawan yang belum dibayarkan.

Aduan ke Disnaker Riau tersebut bermula dari RA yang mengajukan pengunduran diri atau resign secara baik-baik pada 1 Juli 2026. Namun, niat tersebut ditolak oleh SN melalui surat somasi bernomor 132/HZ-Som/VII/2026.

Bahkan, SN sebagai owner justru menuntut balik RA dengan pengembalian pembagian hasil dari sisa sesi member gym. Sementara dokumen ijazah asli milik korban diduga ditahan sebagai alat tekan agar tuntutan tersebut dipenuhi.

Tapi, RA menilai bahwa tuntutan tersebut dinilai sangat sepihak. Pasalnya, daftar member yang dipermasalahkan oleh pihak owner tidak seluruhnya aktif, bahkan sebagian besar sudah habis masa berlakunya.

Menurut RA, para member yang bersangkutan sama sekali tidak pernah mengajukan komplain maupun menuntut uang pengembalian atau refund kepada pihak Fast Gym.

Terkait somasi yang dilayangkan SN tersebut, RA mendatangi alamat kantor kuasa hukum yang tertera di surat somasi Law Office HZ & Partners di Jl Rajawali Sakti Ujung No.12. Namun keberadaan kantor tersebut tidak ditemukan dan nomor telepon yang tercantum tidak dapat dihubungi, sehingga upaya mediasi secara langsung kepada SN pun tidak mendapat respons sama sekali.

Lantaran tidak ada iktikad baik dan penyelesaian kekeluargaan yang buntu, RA pun akhirnya resmi membuat laporan kepada Disnakertrans Provinsi di Riau dengan menyertakan bukti-bukti yang ada serta dokumen somasi.

Dalam laporannya, RA mengungkapkan ada 4 poin utama pelanggaran, didukung oleh bukti-bukti yang ada antara korban dan SN.

Beberapa poin laporan itu di antaranya, dugaan penahanan dokumen ijazah asli milik korban oleh SN. RA menyebut, Ijazahnya ditahan dan disandera secara ilegal tanpa alasan hukum yang sah.

Kemudian pencicilan hak atau komisi dan penunggakan gaji. RA juga menyebut bukti-bukti yang ada menunjukkan bahwa pihak SN pernah mencicil pembayaran komisi komitmen pekerja dengan dalih uangnya dipakai untuk memutar operasional.

Karena target gym tidak tercapai, hingga akhirnya sisa upah korban tidak dibayarkan setelah pengajuan resign dilayangkan oleh RA.

Selain itu, RA juga mengaku tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang menjadi hak normatifnya sebagai pekerja ataupun karyawan.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Disnakertrans Provinsi Riau Roni Rakhmat mengatakan, surat resmi laporan dari RA terhadap pemilik Fast Gym tersebut sudah masuk ke Disnakertrans Provinsi Riaum.

Ia menyebut, paling lambat laporan tersebut akan ditindaklanjuti pada Senin depan. Rencananya, ia akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor, yaitu pemilik Fast Gym.

"Senin akan kita tindak lanjuti. Tapi yang jelas, jika memang ada penahanan ijazah, itu sudah pasti melanggar aturan yang berlaku. Karena sudah jelas tidak boleh lagi menahan ijazah," ujar Roni, Jumat (24/7/2026).

Namun begitu, dia berharap perusahaan tersebut segera menyelesaikan secara kekeluargaan. Menurutnya, bagaimana pun penahanan ijazah tidak dibolehkan lagi.

"Kalau bisa secepatnya ijazah karyawan yang bersangkutan segera dikembalikan. Karena ijazah tidak boleh ditahan," pungkasnya.

Terkini