Usai Penertiban, Agung Sebut Pemko Pekanbaru Akan Sediakan Tenda Layak untuk Pedagang Stadion Utama

Senin, 27 Juli 2026 | 14:00:00 WIB

PEKANBARU, celotehriau.com - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Stadion Utama Riau, Jalan Naga Sakti, Kecamatan Binawidya, bukan bertujuan menggusur atau melarang pedagang berjualan.

Penataan, menurutnya dilakukan untuk menciptakan kawasan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

"Penertiban tersebut bukan untuk melarang PKL berjualan. Melainkan, kami ingin menata kawasan agar lebih rapi dan menghilangkan bangunan permanen yang berdiri di lokasi," kata Agung Nugroho, Senin (27/7/2026).

Menurut Agung, langkah penertiban dilakukan setelah Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerima berbagai laporan masyarakat terkait kondisi kawasan tersebut. Selain memiliki riwayat tindak kriminal seperti aksi begal, kawasan itu juga kerap dikeluhkan karena diduga menjadi lokasi aktivitas yang meresahkan warga.

Ia menegaskan, yang ditertibkan adalah bangunan permanen yang berdiri di kawasan tersebut, sementara pedagang tetap diperbolehkan berjualan dengan penataan yang lebih baik.

"Pedagang tetap boleh berjualan, tetapi harus ditata dengan baik," ujarnya.

Pemko Pekanbaru akan mengadopsi konsep penataan PKL di Jalan Cut Nyak Dien. Nantinya, para pedagang akan menggunakan lapak yang lebih tertata dan seragam.

Bahkan, Pemko kata Agung, tengah menyiapkan anggaran untuk menyediakan tenda yang layak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), terutama bagi pedagang yang kurang mampu.

"Kami ingin para pedagang tetap bisa mencari nafkah, tetapi dengan kondisi yang lebih tertib. Kami juga berencana membantu menyediakan tenda yang lebih baik sehingga kawasan ini terlihat rapi dan nyaman," jelas Agung.

Selain mempercantik kawasan, penataan juga bertujuan menghilangkan tenda-tenda tertutup yang dinilai berpotensi disalahgunakan. Berdasarkan hasil pemantauan petugas di lapangan, beberapa kali ditemukan barang-barang yang mengindikasikan adanya aktivitas yang tidak semestinya.

Agung menegaskan, pemerintah tidak menggeneralisasi seluruh pedagang melakukan aktivitas negatif. Namun, penataan perlu dilakukan sebagai langkah pencegahan demi menciptakan kawasan yang lebih aman dan tertib.

Sebelum penertiban dilaksanakan, Pemko Pekanbaru telah menyampaikan pemberitahuan kepada pedagang dan warga sekitar. Langkah tersebut juga mendapat persetujuan dari masyarakat setempat.

Terkini