PEKANBARU (celotehriau.com) – Tim advokat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid memastikan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap kliennya.
Langkah banding dipilih karena tim pembela menilai masih banyak fakta yang terungkap selama persidangan tidak menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.
Ketua Tim Advokat Abdul Wahid Kemal Shahab mengatakan, keputusan mengajukan banding telah dibahas bersama kliennya sesaat setelah sidang putusan kaaua korupsi di Dinas PUOR-PKPP Provinsi Riau.
"Sudah kami sampaikan dan kami diskusikan dengan Pak Abdul Wahid. Kami akan meminta perkara ini diperiksa kembali di Pengadilan Tinggi melalui upaya banding," ujar Kemal usai sidang, Kamis (30/7/2026).
Menurut Kemal, pemeriksaan di tingkat banding diharapkan dapat mengakomodasi seluruh fakta persidangan, termasuk keterangan yang menurut pihaknya menunjukkan Abdul Wahid tidak pernah menerima uang dalam perkara yang menjeratnya.
"Kami berharap Pengadilan Tinggi memeriksa kembali perkara ini sehingga fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, bahwa Pak Abdul Wahid tidak pernah menerima uang sepeser pun, dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim. Harapan kami tentu keadilan tetap diperjuangkan untuk Pak Abdul Wahid," katanya.
Kemal juga menilai putusan majelis hakim menunjukkan dakwaan pemerasan sebagaimana Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terbukti.
Menurutnya, majelis hakim justru menjatuhkan putusan dengan menerapkan Pasal 12B tentang gratifikasi.
"Jaksa Penuntut Umum mendakwa Pasal 12 huruf e tentang pemerasan, dan menurut putusan tadi pasal itu tidak terbukti. Namun hakim kemudian menggunakan Pasal 12B terkait gratifikasi," ujarnya.
Kemal menegaskan, selama proses persidangan tidak pernah terungkap adanya penerimaan uang maupun barang oleh Abdul Wahid. Karena itu, pihaknya mempertanyakan dasar penerapan pasal gratifikasi dalam putusan tersebut.
"Di fakta persidangan kita semua melihat bahwa Pak Abdul Wahid tidak pernah menerima gratifikasi berupa uang ataupun barang. Bagaimana mungkin Pak Abdul Wahid melaporkan suatu penerimaan, sementara penerimaan itu sendiri tidak pernah ada," tegasnya.
Atas dasar itu, tim advokat memastikan akan segera mengajukan memori banding agar seluruh fakta yang telah terungkap di persidangan dapat kembali diuji oleh majelis hakim di Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Sebelumnya, majelis hakim memvonis Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Mengadili menyatakan terdakwa Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Wahid oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun ," ujar hakim Delta.
Selain penjara, hakim menghukum Abdul Wahid membayar denda Rp200 juta. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayarkan maka diganti hukuman kurungan selama 80 hari.
Hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.450.000.000.
"Jika satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwah dapat disita dan dilelang untung mengganti kerugian. Jika tidak mencukupi diganti hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," jelas hakim Delta.
Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)buang menuntut Abdul Wahid dengan penjara selama 8 tahun 6 bulan.
Abdul Wahid dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
Tidak hanya itu, JPU juga memberikan hukuman tambahan kepada Abdul Wahid berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.450.000.000. Hukuman ini sama dengan vonis hakim.*