PEKANBARU (celotehriau.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan 2 tahun penjara terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Lembaga antirasuah itu menilai putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru itu perlu diuji kembali di tingkat yang lebih tinggi.
Permohonan banding diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK ke Pengadilan Tinggi Riau melalui Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (4/8/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, langkah tersebut diambil setelah tim JPU melakukan kajian menyeluruh terhadap pertimbangan hukum dan amar putusan majelis hakim.
"Pada Selasa (4/8/2026), Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan upaya hukum banding kepada Pengadilan Tinggi Riau melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap putusan majelis hakim atas terdakwa, yaitu Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid," ujar Budi, Rabu (5/8/2026).
Selain terhadap Abdul Wahid, JPU juga mengajukan banding atas vonis Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau nonaktif, M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam.
Budi menjelaskan, pengajuan banding merupakan pelaksanaan kewenangan JPU KPK sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana setelah dilakukan pencermatan dan kajian secara komprehensif terhadap pertimbangan hukum maupun amar putusan majelis hakim.
Menurutnya, langkah tersebut mencerminkan komitmen KPK untuk memastikan penerapan hukum yang tepat sekaligus mewujudkan rasa keadilan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Selanjutnya, Tim JPU KPK akan menyusun dan menyampaikan memori banding yang memuat argumentasi yuridis secara komprehensif sebagai dasar permohonan kepada Pengadilan Tinggi Riau agar memeriksa kembali putusan tingkat pertama sesuai fakta-fakta hukum dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.
"KPK menghormati seluruh proses peradilan yang sedang berlangsung dan meyakini bahwa mekanisme upaya hukum merupakan bagian dari sistem peradilan pidana untuk menjamin tercapainya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Budi.
Sebelumnya, majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Delta Tamtama menjatuhkan vonis 2 tahun terhadap Abdul Wahid, Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam.
Hakim menilai Abdul Wahid terbukti melakukan gratifikasi sebagaimana Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam terbukti melakukan pemerasan sebagaimana Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain penjara, hakim menghukum Abdul Wahid, Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam membayar denda Rp200 juta. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayarkan maka diganti hukuman kurungan selama 80 hari.
Untuk Abdul Wahid, hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.450.000.000 atau diganti penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Hukuman itu jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 8 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp500 juta atau diganti kurungan selama 140 hari. Terkait uang pengganti, hakim sependapat dengan JPU.
Sementara M. Arief Setiawan dituntut JPU dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp200 juta. Jika tidak dibayarkan, dapat diganti hukuman kurungan selama 80 hari.
JPU turut menuntut M. Arief Setiawan membayar uang pengganti sebesar Rp1.130.000.000. Oleh hakim hukuman itu dikurangi jadi Rp290 juta atau 1 tahun penjara.
Sedangkan Dani M. Nursalam dituntut 4 tahun penjara, denda Rp200 juta atau diganti kurungan 80 hari. Ia tidak dibebankan membayar uang pengganti karena telah mengembalikan ke rekening penampung KPK.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 November 2025. Abdul Wahid Cs didakwa melakukan pemerasan anggaran jalan dan jembatan di Dinas PUPR-PKPP Riau senilai Rp3,55 miliar.