Polemik Pasar Bawah, DPRD Pekanbaru: Perintah Suruh Cepat, Izinnya Belum Dikeluarkan

Senin, 07 September 2026 | 17:45:00 WIB

PEKANBARU (celotehriau.com) - Komisi II DPRD Pekanbaru memanggil pengelola Pasar Bawah PT Ali Akbar Sejahtera (AAS), Senin (7/9/2026). Pemanggilan itu berkaitan dengan polemik mangkraknya revitalisasi ikon Kota Pekanbaru itu.

Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru Zainal Arifin menilai, untuk menyelesaikan persoalan Pasar Bawah, perlu duduk bersama antara Pemerintah Kota (Pemko) dan pengelola serta pihak-pihak terkait penyelesaian revitalisasi pasar.

"Perintahnya suruh cepat, sementara izinnya juga belum dikeluarkan dan belum dijalani. Jadi tidak klop," kata Zainal.

Komisi II DPRD Pekanbaru menilai, perlu ada pertemuan lanjutan untuk menyelesaikan masalah. Komisi II ingin mendapat gambaran yang jelas mengenai penyelesaian proyek.

"Makanya kita mau tahu bagaimana sebenarnya supaya ini selesai. Kalau sekarang pihak ini ngomong begini, pihak yang lain ngomong begitu, jadi tidak cocok dan tidak ketemu," tegasnya.

Zainal mengatakan, Komisi II akan menjadwalkan pertemuan setelah memastikan seluruh pihak dapat hadir dalam agenda tersebut.

"Kita lihat dulu jadwal yang pas sehingga semua pihak bisa hadir. Karena kadang kita undang hari ini, yang satu tidak bisa hadir, yang lain juga tidak bisa hadir. Jadi kita akan lakukan pertemuan lagi," jelasnya.

Sebelumnya, Pemko Pekanbaru melayangkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada PT AAS. SP3 diberikan karena revitalisasi pasar wisata tersebut belum juga rampung.

Terkini