Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Walikota Pekanbaru Keluarkan Instruksi Ini Kepada Jajarannya

Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Walikota Pekanbaru Keluarkan Instruksi Ini Kepada Jajarannya

PEKANBARU (celoethriau.com) - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho menginstruksikan seluruh jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Instruksi ini dikeluarkan untuk memperkuat upaya pencegahan, penanganan, dan pengendalian karhutla di Kota Pekanbaru.

Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Wali Kota Pekanbaru Nomor P.500.8.5.4/Setda-Tapem/6/2026 tentang Peningkatan Kesiapsiagaan, Pencegahan, dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kota Pekanbaru.

Instruksi ditujukan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), para asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, hingga lurah. Seluruh perangkat daerah diminta menjalankan pencegahan dan penanganan karhutla secara terkoordinasi sesuai tugas masing-masing.

Langkah yang diperintahkan meliputi pemetaan wilayah rawan, kesiapan personel dan peralatan, pemantauan titik panas dan titik api, verifikasi laporan masyarakat, hingga pengerahan sumber daya ke lokasi kejadian.

Pemko juga diminta menertibkan aktivitas pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara membakar yang melanggar ketentuan.

Agung juga meminta penanganan dampak kesehatan dan lingkungan menjadi perhatian. Setiap kejadian karhutla harus dicatat, dilaporkan, dan ditindaklanjuti secara terukur.

Khusus kepada Sekda, Agung meminta koordinasi dan pengendalian perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, serta dukungan sumber daya untuk pencegahan dan penanggulangan karhutla. Evaluasi juga harus dilakukan secara berkala, terutama terhadap persoalan yang membutuhkan penanganan lintas sektor.

"Permasalahan yang memerlukan penanganan lintas sektor harus segera diberikan arahan dan perkembangan pelaksanaan serta persoalan strategis dilaporkan kepada wali kota," ujar Agung.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat diminta mengoordinasikan BPBD, Satpol PP, DPKP, Dinas Kesehatan, Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Hukum, camat, dan lurah. Koordinasi juga dilakukan dengan Pemprov Riau, pemerintah kabupaten/kota, TNI, Polri, BNPB, BMKG, kementerian, lembaga, dan instansi terkait.

Sementara itu, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan diminta mengoordinasikan dukungan Dinas Pertanian dan Perikanan, DLHK, PUPR, serta Bagian Sumber Daya Alam. Dukungan tersebut mencakup alat pertanian, alat berat, pompa, sumber air, sarana prasarana, dan kebutuhan lainnya.

Agung secara khusus meminta BPBD mengoptimalkan Posko Pekanbaru Siaga Karhutla di Kantor BPBD sebagai pusat kendali, koordinasi, informasi, dan pelaporan. BPBD juga diwajibkan memantau wilayah rawan, titik panas, titik api, kondisi cuaca, serta peringatan dini.

Setiap laporan masyarakat terkait karhutla harus segera diverifikasi dan ditindaklanjuti. BPBD juga harus memastikan kesiapan personel, kendaraan, pompa, peralatan pemadaman, sumber air, dan sarana pendukung lainnya.

"Patroli di wilayah prioritas harus dikoordinasikan bersama Satpol PP, DPKP, camat, dan lurah. BPBD juga harus memperbarui peta wilayah rawan karhutla hingga tingkat kelurahan sebagai dasar penentuan lokasi prioritas pemantauan dan patroli," tegas Agung.

Satpol PP diminta melakukan patroli di wilayah rawan pembakaran lahan serta memeriksa aktivitas pembukaan lahan yang menggunakan metode pembakaran. Jika ditemukan pelanggaran, petugas diminta menghentikan kegiatan dan mengambil tindakan sesuai aturan.

DPKP diminta memastikan kendaraan, mesin pompa, selang, alat pelindung diri, dan peralatan pemadaman dalam kondisi siap. Regu pemadam juga harus siap bergerak setiap saat.

Dinas PUPR diminta menginventarisasi alat berat, kendaraan, pompa, dan peralatan yang dapat digunakan untuk penanganan karhutla. Alat berat dapat dikerahkan untuk membuka akses menuju lokasi kebakaran dan sumber air yang sulit dijangkau.

Dinas Kesehatan diminta memastikan kesiapan puskesmas di wilayah terdampak, termasuk obat-obatan, masker, oksigen, dan kebutuhan pelayanan kesehatan. Dinkes juga harus memantau gangguan kesehatan akibat paparan asap serta mendata masyarakat terdampak.

DLHK diminta meningkatkan pemantauan kualitas udara ketika terjadi peningkatan asap. Data tersebut akan menjadi salah satu dasar pemerintah dalam menentukan kebijakan penanganan.

"DLHK juga diminta memetakan lokasi yang berulang kali mengalami kebakaran dan menyusun rekomendasi penanganan dampak lingkungan," kata Agung.

Di tingkat kecamatan, camat diwajibkan mengaktifkan Posko Siaga Karhutla sebagai pusat pemantauan, koordinasi, penanganan awal, dan pelaporan. Lurah juga diminta memantau titik panas, titik api, asap, aktivitas pembakaran, serta kejadian kebakaran di wilayah masing-masing.

Lurah juga harus mendata lahan yang rawan terbakar beserta pemilik atau pengelolanya. Pemilik lahan diingatkan untuk tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.

Pencegahan juga melibatkan RT, RW, dan masyarakat. Mereka diminta berperan dalam pemantauan dan penanganan awal jika ditemukan indikasi karhutla.

Bappeda diminta mengidentifikasi program OPD yang dapat mendukung pencegahan dan penanggulangan karhutla. Sementara itu, BPKAD diminta memfasilitasi dukungan anggaran sesuai kemampuan keuangan daerah dan ketentuan yang berlaku.

Diskominfotiksan juga diminta memperkuat penyebaran informasi mengenai kondisi karhutla, kualitas udara, peringatan dini, larangan membakar lahan, serta layanan pemerintah melalui kanal resmi Pemko Pekanbaru.

Pelaksanaan instruksi tersebut akan dievaluasi secara berkala. Sekda diminta melaporkan hasil evaluasi kepada walikota.

"Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan instruksi ini dibebankan pada APBD Pekanbaru dan sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkas Agung.

Berita Lainnya

Index