Dinas PUPR Riau Tuntaskan Kelebihan Bayar Rp440 Juta Tahun 2025

Senin, 07 September 2026 | 19:00:00 WIB

PEKANBARU (celotehriau.com) - Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) menuntaskan kelebihan bayar berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2025.

emuan tersebut berkaitan dengan kegiatan rehabilitasi dan pemeliharaan rutin atas jalan dan jembatan pada UPT Jalan dan Jembatan di Riau.

Hal itu disampaikan Plt Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, Zulfahmi, pada Senin (7/9/2026). Fahmi mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti temuan BPK tersebut.

"Tentunya sudah ditindaklanjuti ya. Bahkan sudah kami tuntaskan dengan telah melakukan pembayaran terkait adanya dugaan kelebihan bayar di UPT Jalan dan Jembatan," sebut Fahmi.

Sebagai bukti komitmennya, pihak Dinas PUPR-PKPP juga telah mengoordinasikan dengan seluruh UPT untuk menindaklanjuti sesuai aturan dan ketentuan berlaku. Saat ini temuan tersebut sudah clear dan dituntaskan kelebihan bayarnya.

Tindak lanjut tersebut dibuktikan dengan surat tertulis nomor 700-1el/ PUPRPKPP' SERRE 11056 yang berisi upaya menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK Rl atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2025 Nomor : 14.B/T/LHP/DJPKN-V.PEK/PPD.01/05/2026 Tanggal : 29 Mei 2026.

Dikatakannya, surat tersebut juga berisi komitmen untuk memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke Kas Daerah sebesar Rp440.007.404,16. Pembayaran ini dilakukan atas kekurangan volume pekerjaan kegiatan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Rutin atas Jalan dan Jembatan.

"Kita tentunya menghormati proses audit yang dilakukan. Begitu juga kita berkomitmen untuk segera menindaklanjutinya sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku," katanya.

Terkini