PEKANBARU (celotehriau.com) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru memastikan pungutan uang tunai yang mengatasnamakan retribusi sampah di salah satu outlet kopi di Jalan Pattimura merupakan pungutan liar (pungli).
Kepala DLHK Pekanbaru, Reza Aulia Putra, mengatakan pembayaran retribusi sampah tidak dilakukan secara tunai. Karena itu, pihaknya memastikan pungutan Rp50 ribu yang diminta oknum tersebut bukan mekanisme resmi DLHK.
Kasus tersebut dialami salah satu outlet kopi di Jalan Pattimura. Seorang karyawan outlet, Cila, mengaku sudah dua kali didatangi oknum yang meminta uang Rp50 ribu secara tunai dengan alasan pembayaran retribusi sampah.
Oknum tersebut juga membawa surat penagihan yang mencatut kop surat DLHK Pekanbaru dan dilengkapi cap. Kondisi itu membuat pihak outlet mempertanyakan apakah pungutan tersebut merupakan tagihan resmi atau justru pungli.
"Fix pungli. Pembayaran retribusi tidak ada cash. Tidak seperti itu," tegas Reza, Rabu (9/9/2026).
Reza menjelaskan, Jalan Pattimura memang termasuk dalam 32 ruas jalan yang berada di bawah pengelolaan DLHK dan menjadi lokasi pemungutan retribusi sampah bagi badan usaha. Namun, mekanisme penagihannya tidak dilakukan dengan cara meminta uang tunai secara langsung.
"Memang Pattimura masuk dalam 32 jalan yang dikutip retribusi sampah untuk badan usaha. Tapi tidak seperti itu. Pembayarannya non-tunai, bukan cash," jelasnya.
Ia menegaskan DLHK Pekanbaru tidak akan menoleransi praktik pungutan yang mengatasnamakan instansinya.
Reza juga mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha yang menemukan praktik serupa untuk segera melapor melalui call center DLHK Pekanbaru atau layanan darurat 112, sehingga dapat ditindaklanjuti.