CELOTEHRIAU.COM(PEKANBARU)---Setelah melalui serangkaian penyelidikan. Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan kredit fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Ujung Batu Kabupaten Rohul, Selasa (7/1/2020).
Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial SL selaku Account Officer/Relationship Manager BRI Cabang Ujung Batu, dan satu lagi berinisial SJ dari pihak swasta.
Kedua tersangka ini, dari hasil penyelidikan dinyatakan merugikan negara sebesar Rp7,2 miliar.
''Kasus ini sendiri, sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan sejak awal September 2019 lalu,'' kata Kepala Kejati Riau, Mia Amiati, Selasa (7/1/2020).
Kepala Kejati Riau, Mia Amiati dikantornya mengatakan, kedua tersangka bekerjasama untuk mengajukan kredit fiktif demi kepentingan pribadi.
''Dua tersangka ini mempunyai peran masing-masing dalam melakukan tindak pidana tersebut,'' beber Mia.
Mia menjelaskan, modua tersangka SL adalah mengatur kredit KUR ritel kepada 18 debitur berdasarkan referal dari tersangka SJ, dengan besaran 17 debitur masing-masing sebesar Rp 500 juta dan satu debitur sebesar Rp 300 juta.
Selanjutnya, SL memalsukan dokumen berupa Memorandum Analisis Kredit (MAK) KUR Ritel yang mengklaim bahwa debitur memiliki usaha dibidang perkebunan sawit.
''SL juga memalsukan Laporan Kunjungan Nasabah (LKN) yang mengklaim kalau debitur punya lahan seluas lebih kurang 12 hektare dengan hasil 20 ton sawit,'' ungkap Mia.
Untuk memuluskan, aksinya SL menerima jaminan berupa SKGR kebun kelapa sawit masing-masing 3 persil, seolah-olah para debitur telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan kredit KUR Ritel pada Bank BRI Cabang Ujung Batu tersebut.
''Ternyata dalam kasus ini, hanya SJ yang menjadi debiturnya,'' terang Mia yang didampingi Asisten Pidana Khusus, Hilman Azazi, dan Asisten Intelijen, Raharjo Budi Kisnanto, Selasa (7/1/2020).
Walau SL mengetahui kalau debitur sebenarnya tidak punya lahan sawit, dalam kasus ini tersangka tetap mencairkan dana di BRI cabang Ujung Batu. Kemudian, ia juga meminta buku tabungan dan kartu ATM 18 debitur tapi tidak pernah dikembalikan.
''Akhirnya, dana yang cair, digunakan SL dan SJ untuk keperluan pribadi,'' sebut Mia.
Setelah dana cair, para debitur diberi SJ fee dengan jumlah bervariasi, antara Rp 3 juta sampai Rp 13 juta.
''Fee itu diberikan sebagai imbalan atas nama para debitur yang telah dipakai sebagai penerima kredit fiktif dari BRI Ujung Batu,'' terang Mia.
Sedangkan, hasil pendalaman penyidik, didapat dari audit internal BRI, perbuatan kedua tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp7.246.195.700.
''Mereka dijerat dengan Pasal 18 Ayat (2) tentang Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia selaku Ketua Komite Kebijakan pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 13 Tahun 2015 atas perubahan Peraturan Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat,'' kata Mia.
Setelah penetapan ini, keduanya, sebut Mia, belum dilakukan penahanan oleh jaksa. ''Pastinya, dalam waktu dekat akan kami tahan. Kami harus mempertimbangkam waktu penahanan,'' ucapnya.
Sedangkan, atas penetan keduanya. Pihak Kejaksaan sudah mengajukan upaya cegah tangkal atau cekal ke Imigrasi terhadap kedua tersangka.
''Pencekalan dilakukan, agar mereka tidak bisa pergi ke luar negeri dengan tujuan melarikan diri,'' pungkasnya.