Selundupkan Sabu ke Lombok, Dua Kurir Narkoba Terancam Hukuman Mati

Selundupkan Sabu ke Lombok, Dua Kurir Narkoba Terancam Hukuman Mati

PEKANBARU - Dua kurir narkoba yang mencoba menyelundupkan 1 kilogram sabu ke Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil diamankan oleh tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pada Sabtu (7/12/2024).

Kedua tersangka, berinisial FC alias Candra (32) dan MW (25), kini menghadapi ancaman hukuman mati.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 113 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar,” tegas Kombes Manang, Senin (16/12/2024).

Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Riau, Kompol Riyan Fajri, tentang rencana pengiriman narkotika oleh tersangka FC dari Tanjung Balai Karimun ke Riau. Setelah melakukan pemetaan, tim berhasil melacak keberadaan tersangka di Pool Bus ALS, Jalan SM Amin, Pekanbaru.

“Tersangka FC berhasil diamankan bersama barang bukti berupa delapan paket sabu seberat 1 kilogram yang disembunyikan dalam kardus berisi ikan asin. Selain itu, petugas juga menemukan satu paket ganja kering di saku celana tersangka,” ujar Kombes Manang.

Saat diinterogasi, tersangka FC mengaku telah tiga kali mengirim sabu ke Lombok dengan bayaran Rp50 juta per pengiriman. Dari jumlah tersebut, ia baru menerima Rp10 juta.

Pengembangan kasus dilakukan melalui metode control delivery pada Senin (9/12/2024). Tim mengawal pengiriman barang hingga ke Mataram, NTB, dan memantau tersangka FC yang diminta oleh seseorang bernama Oyon untuk menaruh sabu di kamar 204 Hotel Citilike, Jalan Balam, Cakranegara Barat.

Tidak lama setelah barang diletakkan, tersangka MW datang untuk mengambil sabu tersebut. Tim langsung menangkap MW di lokasi.

“Tersangka MW mengaku diperintahkan oleh seseorang bernama Endek (DPO) untuk mengambil sabu dengan bayaran Rp5 juta. Ia juga mengaku sudah tiga kali menjalankan tugas serupa,” jelas Kombes Manang.

Dari kasus ini, Polda Riau mengamankan barang bukti berupa 1 kilogram sabu dalam delapan paket dan satu paket ganja kering. Kedua tersangka kini berada di Mapolda Riau untuk proses hukum lebih lanjut, sementara pihak kepolisian terus memburu pelaku lain yang terlibat, termasuk Oyon dan Endek yang kini berstatus buron.

“Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba lintas wilayah, terutama menjelang akhir tahun,” tutupnya.

Berita Lainnya

Index