Soal Pencairan Insentif RT/RW, Ini Respon Kepala BPKAD Pekanbaru

Selasa, 03 Maret 2020 | 18:47:39 WIB
Syoffaizal

CELOTEHRIAU - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, mengimbau 4 kecamatan untuk segera mengajukan permohonan pembayaran insentif Ketua Rukun Tetangga dan Ruku Warga (RT/RW) periode Januari 2020.

Kepala BPKAD Pekanbaru Syoffaizal mengatakan, keempat kecamatan yang belum mengajukan permohonan pembayaran insentif RT/RW itu di antaranya Kecamatan Tenayan Raya, Bukit Raya, Payung Sekaki dan Rumbai.

"Sementara 8 kecamatan lainnya sudah mengajukan dan telah kita bayar," katanya.

Untuk kecamatan yang telah membayarkan insentif Bulan Januari, sebut Syoffaizal, pada 3 Maret ini sudah bisa kembali mengajukan permohonan pembayaran insentif RT/RW periode Februari 2020.

"Karena sesuai hasil rembuk kita kemarin, itu setiap tanggal 3 sudah bisa diajukan permohonan permintaan. Kalau untuk keuangan, sekarang tidak ada masalah," pungkasnya.

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, setiap bulannya memberikan insentif sebesar Rp450 ribu untuk Ketua RT dan Rp650 ribu Ketua RW. Insentif ini dibayarkan pemerintah kota sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Terkini