Antisipasi Penyebaran Corona, Polisi dan Jaksa Vidcon

Sabtu, 28 Maret 2020 | 10:34:46 WIB
Polisi dan jaksa Vidcon antisipasi pandemi covid-19.(celotehriau.com/yw)

CELOTEH RIAU.COM(PEKANBARU)--Proses tahap II tersangka dari Kepolisian dan Kejaksaan dan persidangan tak lagi dilakukan seperti biasa, dengan tatap muka. Terkait pencegahan Covid-19, dua institusi ini menggunakan fasilitas Video Confrense (Vidcon), Jumat (27/3/2020).

Proses pelaksanaan tahap II secara online ini, baru pertama kali dilakukan di Riau dan untuk kedua kalinya diterapkan di Indonesia.

''Tahap II secara online ini sudah dilakukan di Pekanbaru. Yang pertama dilakukan Kamis kemarin di Bengkulu,'' kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Mia Amiati, melalui Asisten Pidana Umum (Aspidum) Sofyan Selle, Jumat (27/3/2020).

Dalam prakteknya, kata Sofyan, Jaksa hanya menerima berkas perkara dan barang bukti. Sementara tersangka tetap berada di kepolisian untuk menjalani penahanan. 

''Cara ini dilakukan untuk menghindari kontak fisik antara pihak-pihak terkait, guna mencegah penyebaran Corona virus disease 2019 atau Covid-19,'' ujar Sofyan.

Menurut Sofyan, cara ini dilakukan sesuai petunjuk dari Jaksa Agung guna mendukung program pemerintah untuk social distancing dalam menanggulangi wabah Covid-19.

Setelah melakukan sidang secara online dan tahap II secara online, tahanan  ditiitipkan kembali tahanan ke polres/polsek setempat.

Penitipan tahanan itu, berdasarkan surat Menkumham (Menteri Hukum dan HAM,red), rutan dan lapas tidak menerima lagi tahanan baru. 

''Virus Corona ini luar biasa bahayanya. Ini upaya kita agar virus tidak menyebar masuk ke rutan atau lapas,'' Sofyan.

Proses sidang dan tahap II secara daring ini, lanjut Sofyan, sudah disosialisasikan ke Kejari se-Riau, melalui surat edaran.

''Diharapkan edaran itu bisa dipedomani, dilaksanakan,'' pungkasnya.

Penerapannya, proses ini telah dilakukan Kejaksaan Pekanbaru, pada Jumat (27/3/2020) ini.

Sebanyak 9 tersangka menjalani proses tahap II pada Jumat ini. Mereka merupakan tersangka sejumlah dugaan tindak pidana yang ditangani Polresta Pekanbaru dan jajaran, serta Polda Riau.

''Proses yang tadi kita laksanakan, hanya menerima berkas dan barang bukti saja. Para tersangka tetap di kepolisian. Mereka kita periksa secara online,'' ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Andi Suharlis, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Robi Harianto.

Mekanisme ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kontak langsung antara pihak-pihak terkait, sehingga bisa meminimalisir menyebarnya virus yang pertama kali mewabah.

''Penyidik yang antar berkas dan barang buktinya. Lalu kita cek, apakah sesuai atau tidak dengan yang ada di berkas perkara,'' sebut Robi.

Terkini