Kasus UU ITE, Buni Yani Dihukum 18 Bulan Penjara

Jumat, 01 Februari 2019 | 20:46:51 WIB
Buni Yani

PEKANBARU (CELOTEHRIAU.COM) - Terdakwa kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Buni Yani dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Ia dibawa ke Gunung Sindur dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Jawa Barat dengan menggunakan mobil tahanan.

"Ke Gunung Sindur," kata Buni Yani sebelum masuk ke mobil tahanan di Kejari Depok, Jumat (1/2).

Buni Yani sebelumnya tiba di Kejari Depok sekitar pukul 19.27 WIB dan langsung memasuki kantor Kejari Depok untuk menjalani pemeriksaan dan mendatangani berita acara penahanan.

Mantan dosen di salah satu universitas swasta di Jakarta itu datang ke Kejari Depok dengan didampingi kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian.

Pengadilan Negeri Bandung memvonis Buni Yani melanggar Pasal 32 ayat 1 UU ITE dan menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara.

Buni Yani menyikapi vonis itu dengan melakukan perlawanan hukum. Ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung dan kasasi ke Mahkamah Agung. 

Namun, dua upaya hukum itu kandas hingga akhirnya jaksa melayangkan panggilan untuk mengeksekusi Buni Yani. 

Terkini