Sepekan Menanti, Warga VKBH Minta Satpol PP Tindak Tegas Ruko Bermasalah

Rabu, 31 Maret 2021 | 14:43:32 WIB
Tim Penyidik Satpol PP Kota Pekanbaru saat melakukan pengukuran GSB Ruko di perumahan Vila Karya Bhakti Hausing beberapa waktu lalu

 

CELOTEHRIAU -  Sepekan pasca dilakukannya pengukuran ulang oleh tim penyidik Satpol PP Kota Pekanbaru terkait penyalahgunaan GSB

 di kawasan perumahan Villa Karya Bakti Hausing (VKBH), Kecamatan Payung Sekaki, masyarakat setempat hingga rabu (31/03/2021) masih menunggu hasil penyidikan.

Penantian tersebut sedikit membuat warga sekitar gusar, Pasalnya meski memang jelas menyalahi GSB, hingga kini pembangunan ruko masih terus dijalankan oleh pihak pengembangan dan warga meminta pembangunan dihentikan setelah hasil investigasi tim penyidik Satpol PP Pekanbaru keluar. 

Ditegaskan Fernando, salah seorang warga Perumahan Villa Karya Bakti Hausing, saat izin pelaksana (IP) yang diperoleh warga tempatan  seharusnya GSB nya tertera 8 meter. Namun kenyataan sejumlah peraturan dilanggar oleh pengembangan dan pemilik lahan. 

"Kami masih menunggu tindakan tegas dari Satpol PP kota Pekanbaru yang telah bekerja dan melakukan penyidikan. Dan pembangunan ruko ini harus dihentikan sampai semuanya jelas, " Tegasnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum warga Perumahan Villa Karya Bakti Housing Donny Warianto,SH.MH mengatakan, Sampai hari ini pihaknya sebagai pelapor berdasarkan surat kuasa dari fernando sebagai perwakilan warga komplek perumahan Karya Bakti Housing, yang mana surat laporan itu di tujukan kepada Walikota Pekanbaru, Kadis DPMPTSP Kota Pekanbaru, juga Satpol PP kota pekanbaru.

Dimana terkait keberatan warga tentang penyalahgunaan GSB tersebut hingga kini belum mendapatkan informasi terang dari pihak penyidik Satpol PP yang turun ke lokasi. 

Semua keluhan warga telah dituangkan didalam surat tersebut dengan jelas agar Walikota dan bawahannya dapat menjalankan tugas dan fungsi sebagai Pemerintah Kota Pekanbaru dengan baik.

Sebagai warga negara yang baik, tentu harus mendukung pemerintah dalam kinerjanya, bahkan pihaknya juga pernah satu kali sebagai pelapor diminta hadir oleh dinas DPMPTSP Kota Pekanbaru yang di hadiri Dinas PUPR Kota Pekanbaru dan Satpol PP Pekanbaru untuk mediasi. Meskipun terasa bingung dengan mediasi tersebut namun tetap dijalankan oleh warga. 

" kita sebenarnya bingung, ini kok mediasi? Seolah olah warga sama pemerintah lagi berpekara, ya tapi kami ikuti saja tanpa kehadiran pengembang perumahan yang diduga tidak mengikuti aturan terkait GSB, tapi pada mediasi itu PUPR, DPMPTSP, dan juga satpol pp telah membuka terang benderang terkait semua apa yang kami laporkan, dan satpol pp berjanji akan turun kelapangan, dan benar sat pol pp sudah turun kelapangan.

Lambanya proses investigasi ini dinilai oleh Donny  bahwa pengembang proyek tersebut termasuk salah satu warga negara yang spesial dinegara ini, selain perwakilan negara-negara asing. 

" Kami duga sepertinya menjadi orang spesial sekali pengembang ini. Tapi jika pemerintah tidak dapat menegakan aturan sebagaimana mestinya, dan jika jelas ada hal-hal yang bertentangan dengan perundang undangan disana maka kami akan meminta kepada Inspektorat Provisional Riau untuk turun, memeriksa, ada apa senarnya? Biar jelas dan terang benderang, "tegasnya.

Terpisah saat dikonfirmasi Kasatpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang melalui Kabid PPUD Fachruddin saat dikonfirmasi menyebutkan, pihaknya sudah menyurati Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru.

“Kita masih meminta kelengkapan surat (terkait,red) dari DPMPTSP. Karena surat itu perlu untuk bertindak. Nanti kita informasikan perkembangan selanjutnya,”tuturnya.

Terkini