CELOTEHRIAU--Menjelang pelaksanaan PPKM Level 4 di Kota Pekanbaru 26 Juli mendatang, intensitas patroli Babinsa Koramil 02 Kita bersama personil Polsek Kota dan BKO Paskhas tinggi semakin terlihat nyata pada malam hari di sepanjang Jalan Sudirman , Jumat (23/7/2021) malam.
Babinsa Kelurahan Kota Tinggi Serka TM Sihite dan Serda Marzuki terlihat pro aktif melakukan edukasi dan sosialisasi prokes dan penyekatan jalan yang berada di Pos Gurindam I / KTL yang terletak di depan Sukaramai Trade Center (STC) Pekanbaru.
Babinsa menjelaskan sesuai hasil rapat evaluasi PPKM secara virtual Walikota Pekanbaru dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto tentang penerapan PPKM Level 4 di Jawa Bali pada Jumat 23 Juli dan luar Jawa pada 26 Juli 2021 mendatang, maka TNI -Polri sebagai garda terdepan harus melakukan edukasi dan sosialisasi prokes selama PPKM Level 4.
"Artinya PPKM akan lebih diperketat lagu untuk menekan laju penyebaran covid-19 di Wilayah Kota Pekanbaru, khususnya Kelurahan Kota Tinggi," kata Serka TM Sihite didampingi Serda Marzuki.
Kata Sihite ada beberapa hal yang akan diperketat selama penerapan PPKM Level 4. Diantaranya, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok hanya diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 WIB dengan ketentuan protokol kesehatan ketat serta volume hanya 50 persen.
Selanjutnya, bagi pasar tradisional yang selain menjual kebutuhan pokok hanya boleh buka hingga pukul 15.00 WIB dimana volume hanya 50 persen serta prokes ketat.
PKL, toko kelontong, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha sejenis dengan protokol kesehatan ketat boleh buka hingga pukul 21.00 WIB dengan ketentuan dari daerah.
Sementara itu, untuk warung makan dan lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan prokes ketat hingga pukul 21.00 dengan waktu makan maksimal 30 menit.