Pemprov Riau Terbitkan Pergub, Sanksi Bagi ASN Yang Tidak Lapor LHKPN Dipotong Single Sallarynya

Pemprov Riau Terbitkan Pergub,  Sanksi Bagi ASN Yang Tidak Lapor LHKPN Dipotong Single Sallarynya
Pemprov Riau Terbitkan Pergub, Sanksi Bagi ASN Yang Tidak Lapor LHKPN Dipotong Single Sallarynya

PEKANBARU,  CELOTEHRIAU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub), pemotongan single sallary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak melakukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pergub tersebut dikeluarkan pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis data bahwa ASN di Riau masih banyak yang belum melakukan LHKPN.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Ahmad Hijazi, Senin (18/3/2019) mengatakan, melakukan LHKPN adalah kewajiban para ASN terutama pejabat eselon II keatas dan beberapa pejabat tertentu. Saat ini, dikatakannya bahwa sudah ada ketentuan terkait kewajiban melaksanakan LHKPN setiap tahun.

"Untuk mendukung langkah itu, Pemprov Riau telah menerbitkan Pergub. Dan bagi yang tidak melaporkan maka yang bersangkutan tidak berhak menerima single sallary, itu sudah jelas aturannya," kata Ahmad Hijazi. 

Saat ditanyakan sudah sejauh mana para pejabat dilingkungan Pemerintah provinsi Riau yang melakukan LHKPN, Sekda mengaku belum mendapatkan laporan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau. Nanti terhitung tanggal 25 Maret, ia akan meminta laporan dari BKD Riau karena batas akhir pelaporan LHKPN adalah hingga 31 Maret.

"Deadline pelaporannya memang tanggal 31 Maret, namun kami diinternal Pemprov Riau akan melakukan pengecekan pada 25 Maret mendatang," ujarnya. (Cl4) 

Berita Lainnya

Index