Ini Syarat Tambahan 'Ngurus' Administrasi Kependudukan di Pekanbaru

Ini Syarat Tambahan 'Ngurus' Administrasi Kependudukan di Pekanbaru
Ilustrasi

PEKANBARU (CELOTEHRIAU.COM) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru akan memberlakukan aturan sesuai Peraturan Walikota (Perwako) bagi masyarakat yang hendak mengurus perizinan administrasi baik pengurusan KTP, KK dan lainnya. 

Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita mengatakan aturan tersebut bagian dari pihaknya untuk membantu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp800 Miliar. 

“Jadi upaya yang dilakukan Disdukcapil yakni menjadikan surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan (SPPT PBB) sebagai syarat wajib untuk pengurusan administrasi kependudukan di Kota Pekanbaru,” katanya.

Irma menyebutkan, langkah tersebut dilakukan juga berdasarkan Perwako tahun 2018 tentang melampirkan bukti lunas pembayaran PBB dalam layanan administrasi pemerintahan Kota Pekanbaru. 

“Kita di Disdukcapil menjadikan ini sebagai syarat wajib dalam pengurusan KK, KTP, Surat Pindah, Akta kelahiran  dan sebagainya,” imbuhnya.

Untuk itu, mantan Camat Tampan ini mengimbau kepada seluruh masyarakat yang hendak mengurus administrasi kependudukan, tidak lagi melalui perantara atau bantuan orang lain. 

“Pada intinya kita di Disdukcapil siap membantu masyarakat dalam pengurusan administrasi kependudukan. Akan tetapi, dengan syarat yang lengkap,” pungkasnya.

Berita Lainnya

Index