Masyarakat Pekanbaru Somasi Kementerian PUPR hingga Kontraktor IPAL

Masyarakat Pekanbaru Somasi Kementerian PUPR hingga Kontraktor IPAL

PEKANBARU - Tim Advokat Pejuang Riau, yang terdiri dari beberapa orang pengacara di Pekanbaru, menerima kuasa dari beberapa organisasi masyarakat yang mengeluhkan proyek instalasi pembuangan air limbah (IPAL) yang dikerjakan oleh PT Wijaya Karya dan PT Hutama Karya.

Adapun pemberi kuasa, diantaranya adalah Forum Pekanbaru Kota Bertuah, Pemuda Milenial Pekanbaru, Lira Kota Pekanbaru, AMPR, Barisan Anak Melayu (BAM) Riau dan Renaldy Azhar sebagai perorangan pemberi kuasa ke tim Advokat Pejuang Riau.

Anggota Tim Advokat Pejuang Riau adalah Suroto sebagai ketua tim, anggota Zulkarnain Kadir, Mirwansyah, dan Suhermansyah, serta orang beberapa lainnya.

Suroto mengatakan, bahwa masyarakat mengeluhkan proyek IPAL yang diduga telah menyebabkan kerusakan pada jalan-jalan yang ada di Kota Pekanbaru.

"Kondisi sekarang di beberapa titik jalan di Pekanbaru masih ada yang dalam tahap pengerjaan dan di banyak titik lain pekerjaan IPAL sudah selesai, tapi jalan dibiarkan dalam keadaan rusak dan buruk. Kondisi ini tentu menimbulkan ketidaknyamanan dan kerugian pada pengguna jalan, para pedagang dan masyarakat sekitar lokasi pekerjaan," kata Suroto, Senin (12/9/2022).

Berdasarkan surat kuasa yang diberikan, Tim Advokat Pejuang Riau dalam sehari ke depan atau lusa, akan menyampaikan somasi kepada Kementrian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Riau, Direktur PT Wijaya Karya, dan Direktur PT Hutama Karya.

"Dalam waktu paling lama 4 hari setelah somasi diterima agar pihak-pihak terkait tersebut memenuhi tuntutan kami. Diantaranya, agar melakukan perbaikan jalan-jalan yang rusak akibat pekerjaan pembangunan IPAL sampai kondisi jalan tersebut kembali baik dan nyaman dilintasi," kata Suroto.

Selanjutnya, agar titik-titik pembangunan IPAL yang masih dalam pengerjaan untuk segera diselesaikan, dengan menempatkan petugas sebagai pengatur lalu lintas, utamanya pada jam-jam padat kendaraan.

"Kami meminta agar para pedagang/pemilik usaha yang terdampak dari pembangunan proyek IPAL untuk didata dan diberikan kompensasi yang layak. Dan meminta kepada pelaksana proyek/instansi terkait untuk memberikan photo copy kontrak pekerjaan dan perizinan yang dimiliki dalam melakukan pekerjaan pembangunan IPAL tersebut, hal ini sebagai perwujudan keterbukaan informasi publik," kata Suroto.

Selanjutnya, Zulkarnain Kadir mengatakan, jika tuntutan ini tidak dilaksanakan, maka pihaknya akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan pelaksana dan penanggungjawab pekerjaan IPAL tersebut ke Polda Riau atas tuduhan melanggar pasal 63 poin 1 Undang – undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan yang menyebutkan 'Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp15 miliar.'

"Dan pelanggaran terhadap undang-undang lainya. Selain itu, kami akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap pihak-pihak terkait dan mengajukan tuntutan ganti rugi baik secara meteril maupun immateril," kata Zulkarnain Kadir.

Berita Lainnya

Index