Bahas Rencana Kenaikan Bankeu Parpol, Komisi I DPRD Pekanbaru RDP dengan Kesbangpol

Bahas Rencana Kenaikan Bankeu Parpol, Komisi I DPRD Pekanbaru RDP dengan Kesbangpol

PEKANBARU - Komisi I DPRD Pekanbaru melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pekanbaru, Senin (4/7/2022).

Agenda rapat ini membahas tentang rencana kenaikan bantuan keuangan partai politik di Kota Pekanbaru.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Doni Saputra SH didampingi Sekretaris Komisi Muhammad Isa Lahamid dan Anggota lainnya Indra Sukma, Pangkat Purba SH, Davit Marihot Silaban dan Victor Parulian. Rapat ini dihadiri oleh Kepala Kesbangpol Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian beserta jajarannya.

Sejumlah Ketua Fraksi DPRD Pekanbaru turut hadir dalam rapat tersebut. Diantaranya, Ketua Fraksi Demokrat Sigit Yuwono ST, Ketua Fraksi Golkar Hj Masni Ernawati, Ketua Fraksi PAN Irman Sasrianto, Ketua Fraksi Hanura-NasDem Ali Suseno dan Sekretaris Fraksi Gerindra Plus Hj Sri Rubiyanti.

Usai rapat, Kepala Kesbangpol Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian menyampaikan, agenda rapat kerja bersama Komisi I DPRD Pekanbaru membahas kesiapan Pemerintah Kota Pekanbaru dalam menyukseskan tahapan pemilu 2024.

"Jadi secara spesifik tadi dibahas berkaitan dengan dukungan partai politik dalam menyukseskan pemilu 2024. Dukungan parpol ini sangat berguna untuk membantu pemerintah dalam penyiapan masyarakat untuk pemilu 2024," kata Zulfahmi.

Zulfahmi menambahkan, point penting pembahasan dalam rapat ini lebih tertuju terhadap rencana kenaikan bantuan keuangan partai politik di Kota Pekanbaru yang akan mendapatkan jatah kursi parlemen di DPRD Pekanbaru.

"Kenaikan bantuan keuangan partai politik ini nanti akan digunakan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi masyarakat dan kader partai politik," ujarnya.

Zulfahmi memaparkan, Kesbangpol sebagai leading sektor dalam penyelenggaran urusan politik bersama Komisi I dan juga perwakilan partai politik melalui Fraksi DPRD Pekanbaru ini juga membahas langkah-langkah, prosedur dan tahapan yang harus dilakukan dalam menaikkan bantuan keuangan partai politik yang ada di Pekanbaru.

"Seluruh partai politik sudah sepakat. Mudah-mudahan kedepan ada kenaikan bantuan keuangan parpol yang akan digunakan untuk melakukan penyiapan masyarakat dalam pelaksanaan pemilu 2024 dan juga untuk kegiatan penanganan pemutus mata rantai Covid-19 di Kota Pekanbaru," jelasnya.

Untuk penambahan anggaran bantuan keuangan partai politik ini, Kesbangpol Kota Pekanbaru akan menunggu kesepakatan antara Pemko Pekanbaru dan DPRD melalui rapat badan anggaran (Banggar).

"Ya, untuk jumlah kenaikan anggarannya itu kita masih menunggu kesepakatan antara TAPD dan Banggar. Dalam penyusunan anggaran kenaikan bantuan keuangan parpol ini kita juga harus menyesuaikan dengan kondisi kemampuan keuangan daerah," terangnya.

Kesbangpol Kota Pekanbaru berharap bantuan keuangan partai politik ini bisa segera dinaikkan sehingga segala proses tahapan dan administrasi dalam pemilu 2024 mendatang bisa dilalui dengan lancar.

"Kita akan lihat regulasinya dalam penyusunan anggaran ini, dan kita berharap bantuan keuangan parpol ini bisa dipercepat karena sudah beberapa tahun bantuan ini tidak meningkat. Karena kita lihat, di Kota Pekanbaru ini masih berada di posisi yang rendah," harap Zulfahmi.

Sementara itu, Ketua Fraksi Gabungan Hanura-NasDem DPRD Pekanbaru Ali Suseno mendorong Kesbangpol untuk terus melakukan persiapan dan verifikasi peserta jelang pemilu tahun 2024 mendatang.

"Dalam rapat ini kami minta tahapan-tahapan dalam persiapan verifikasi partai politik, termasuk tentang regulasi dan aturan penggunaan dana bantuan keuangan partai politik itu seperti apa," ujarnya.

Ali Suseno yang juga merupakan Ketua DPC Hanura Kota Pekanbaru ini siap mendukung adanya rencana kenaikan bantuan keuangan partai politik yang diusulkan Kesbangpol Kota Pekanbaru. Hal ini demi kelancaran pesta demokrasi 2024 mendatang.

Ia juga berharap partai politik lainnya agar dapat mendukung kenaikan bantuan keuangan ini sesuai dengan yang diamanatkan Undang-Undang tentang pembiayaan dana bantuan partai politik.

Berita Lainnya

Index