PEKANBARU, celotehriau.com-- Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Riau mengelar bimbingan teknis dan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan (PIP2) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Kamis (01/12/2022) pagi.
Bimtek yang digelar di Grand Elite Hotel Jalan Riau, Kota Pekanbaru dibuka secara resmi Kadiskominfo Provinsi Riau Erisman Yahya mewakili Gubernur Riau Drs H Syamsuar MSi.
Peserta sendiri berjumlah 100 peserta yang berasal dari pemilik dan pengelola media siber yang tergabung dalam wadah Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Riau .
Pada bimtek kali ini panitia pelaksana menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidangnya. Yakni, Kadis Kominfo Riau Erisman Yahya Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya dan Ketua DPRD Yulisman.
Ketua SMSI Riau Novrizon Burman mengapresiasi seluruh peserta bimtek,.pemerintah provinsi Riau dan PT SPR yang hadir.
Dalam sambutannya, Novrizon menerangkan bahwa khusus. nara sumber Pelaksana Tugas (Plt) Dewan Pers Agung Dharmajaya akan menyampaikan materinya secara daring.
"Khusus untuk Plt Dewan Pers dilakukan secara daring. Materi Dewan Pers ini akan disampaikan oleh Bu Ninik Rahayu," kata Novrizon.
Usai sambutan dari Ketua SMSI Riau Novrizon Burman juga dilakukan penandatangan Nota kesepahaman dengan Direktur PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Fuady Noor SE dan SMSI Riau tentang penyebarluasan informasi dan pemberitaan.
Kadiskominfo Provinsi Riau dalam sambutannya mengucapkan salam dari bapak Gubernur Riau Drs H Syamsuar MSi yang berharap penyelenggaraan bisa sukses dan berjalan lancar.
"Diskominfo Provinsi Riau sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah dalam hal ini Pemerintah Provinsi Riau dalam menyebarluaskan informasi publik," kata Erisman.
Diakuinya, media massa memiliki peranan penting dalam penyebaran informasi terutama media online. Dengan adanya pergub nomor 21 tahun 2021 ini diharapkan media massa online yang tergabung dalam SMSI lebih tertib dan tertata sesuai kriteria yang sudah ditetapkan.
"Pergub ini menegaskan bahwa Diskominfo adalah penyambung lidah pemerintah.Karena sebagai penyambung lidah.pemerintah, diskominfo bisa menyebarkan luaskan informasi melalui media internal dan eksternal atau kerjasama media yang disyaratkan sesuai pergub. Dimana dengan adanya pergub nomor 21 diharapkan terjadi ekosistem media yang sehat."
Kegiatan ini juga dihadiri, penasehat SMSI Riau, Oberlin Marbun, Zufra Irwan SE MSi, Fendri Jaswir, pengurus SMSI Kabupaten Siak, Dumai dan Rokan Hilir .(IUD)
