Hearing dengan DLHK, Komisi IV DPRD Pekanbaru Ingatkan Soal Pengelolaan Sampah

Hearing dengan DLHK, Komisi IV DPRD Pekanbaru Ingatkan Soal Pengelolaan Sampah

PEKANBARU - Hingga saat ini Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru belum melihat regulasi yang bakal digunakan untuk pengangkutan sampah tahun 2023 dengan menggunakan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Untuk itu, Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru memanggil hearing Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru untuk meletakkan porsi anggaran untuk pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.

Pasalnya, jika anggarannya dinolkan sesuai harapan pengelolaan sampah dipihak ketigakan sistem BLUD itu (tanpa APBD), bisa menimbulkan masalah.

"Untuk beberapa bulan di tahun 2023 itu, masih menggunakan APBD, jelang regulasi BLUD selesai. Karena memang kita yakin hingga akhir tahun 2022 ini, regulasi BLUD ini tak selesai," ungkap Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Nurul Ikhsan, Senin (17/10/2022).

Disinggung berapa nilai anggaran sampah tahun 2023, Nurul Ikhsan menjelaskan, anggaran sampah yang diajukan di R-APBD 2023, sama dengan nilai anggaran tahun 2022 ini.

"Kalau tidak salah, totalnya Rp80-an miliar. Karena kan dibagi beberapa zona, termasuk pengangkutan di rumbai oleh DLHK langsung," tambahnya.

Terkait apakah nanti perusahaan pengelolaan sampah ini akan sama dengan perusahaan sekarang, Nurul Ikhsan belum bisa memastikannya. Bisa saja nanti akan banyak perusahaan yang mengelola sampah di tahun 2023.

"Yang pasti, kami di komisi IV DPRD akan terus mendorong BLUD ini, tanpa menggunakan APBD. Tapi syaratnya, semua regulasinya selesai. Sehingga tidak ada kendala dikemudian hari," sebut Politisi Partai Gerindra ini lagi.

Untuk diketahui, pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru saat ini, masih dikelola dua perusahaan masing-masing PT Godang Tua Jaya dan PT Samhana Indah.

Dua perusahaan ini bekerja dibagi dua zona dengan anggaran yang dihabiskan sekitar Rp80 miliar per tahunnya. Sedangkan khusus zona Rumbai, ditangani langsung DLHK Pekanbaru.

Hanya saja, catatan kinerja PT Godang Tua Jaya dan PT Samhana Indah, selama mengelola sampah di Kota Pekanbaru (4 tahun) selalu mendapat rapor merah. Padahal, kerja dua perusahaan ini dibiayai APBD Pekanbaru miliaran rupiah.

Atas berkinerja buruk itu lah, sejumlah pihak meminta, agar pengelolaan sampah diubah, menjadi sistem BLUD, tanpa menggunakan APBD, seperti halnya pengelolaan parkir.

Sekadar gambaran, dalam KUA PPAS R-APBD 2023, DLHK Pekanbaru mengajukan anggarannya Rp123,9 miliar. Namun jumlah ini belum final, karena masih akan dibahas di tingkat Banggar DPRD.

Berita Lainnya

Index