Warga Buang Sampah Sembarangan di Pekanbaru Bakal Disanksi Tipiring?

Warga Buang Sampah Sembarangan di Pekanbaru Bakal Disanksi Tipiring?
Ilustrasi

PEKANBARU - Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun memastikan akan memberlakukan sanksi tegas bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Sanksi tersebut berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

"Mulai Januari mendatang, kita akan berlakukan sanksi Tipiring untuk yang buang sampah sembarangan," ujar Muflihun.

Ia mengatakan persoalan sampah menjadi prioritas bagi Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk dapat diselesaikan. Karena itu dengan diberlakukannya sanksi Tipiring bisa membuat efek jera bagi masyarakat.

"Kami bersama Forkopimda Pekanbaru pada bulan Januari akan melaksanakan Tipiring bagi orang yang membuang sampah sembarangan. Kita ada Tim Yustisi, semua unsur vertikal kita bawa di sana semua," tegas Muflihun.

Menurut Muflihun sanksi tegas sudah harus diberlakukan agar ada kepedulian masyarakat untuk sama-sama menjaga kebersihan lingkungan.

"Kalau ini tidak kita lakukan capek kita. Hari ini kita ambil sampah di satu tempat, besok muncul lagi," cakap Muflihun.

Menurut Muflihun, secepatnya ia melakukan ekspos tanggal kapan sanksi Tipiring dimulai.

"Hari ini kita kerja tapi orang buang sampah sembarangan. Kita tidak mau terus berlanjut. Rasa memiliki kota ini harus sama-sama, mari kita lakukan pembersihan," sebutnya.

Sebelumnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Pekanbaru, Hendra Afriadi mengatakan nantinya akan ada tim yang bertugas menindak oknum yang membuang sampah sembarangan.

"Tim akan kembali dibentuk di masing-masing kecamatan, SK-nya masih proses, tim bertugas tahun depan," ujar Hendra.

Menurutnya, tim ini bakal menindak pelanggar sesuai Perda Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Sampah.

"Nantinya ada dua jenis sanksi yang diberikan kepada pelanggar yakni berupa sanksi denda dan juga sanksi administratif," pungkasnya.

Berita Lainnya

Index